Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi orang tua David, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya akan membahas perlindungan yang bisa diberikan kepada David.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita ketemu ortunya, untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis," kata Achmadi di RS Mayapada, Senin (27/2).
Achmadi menyebut David belum berusia 17 tahun, sehingga membutuhkan persetujuan orang tua untuk menyepakati perlindungan yang akan diberikan LPSK.
"Kita harus ketemu dengan orang tua, karenakan masih dibawah umur jadi harus izin dari orang tua," ujarnya.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.
Polisi menyatakan Mario menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.
Sementara itu, Shane diduga memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Shane juga merekam aksi brutal Mario terhadap David.
Kasus Mario juga menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot Rafael dari jabatannya. Pencopotan didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(fra/fra)