Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat

CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2023 11:33 WIB
Dzulmi Eldin yang divonis penjara 6 tahun karena kasus korupsi pada Juni 2020 silam, kini telah menjalani masa bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin saat mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Medan, CNN Indonesia --

Eks Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Selasa (28/2).

Sebelumnya, Dzulmi Eldin divonis penjara karena terjerat kasus korupsi menerima suap dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon II Pemkot Medan dengan total Rp2,155 miliar.

Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian mengatakan Dzulmi Eldin bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan dan telah membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Syarat bebas bersyarat itu di antaranya berkelakuan baik, dia dinilai berkelakuan baik selama di tahanan. Jadi bebas bersyarat mulai hari ini. Prosedurnya kita sudah antarkan ke Bapas (Balai Permasyarakatan ) dan pagi ini ke Kejaksaan," kata Maju Amintas Siburian, Selasa (28/2).

Menurut Maju Amintas, meski telah bebas bersyarat, namun Dzulmi Eldin masih mendapat proses pembinaan lanjutan dengan mendapatkan pengawasan dari Balai Permasyarakatan (Bapas).

"Jadi masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh pihak Kejaksaan. Jika sewaktu waktu melanggar, maka dicabut bebas bersyaratnya dan masuk lagi ke lapas. Dia harus menaati aturan yang telah ditetapkan," tegas Amintas.

Dalam kasus ini, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menerima uang suap total Rp2.155.000.000 melalui Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan.

Pemberian uang itu bertujuan agar Eldin tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan. Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemkot Medan untuk membayar operasional kegiatannya bersama keluarganya.

Kemudian Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam. Perkara tersebut bergulir di persidangan.

Majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Dzulmi Eldin selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu dalam sidang pembacaan vonis pada 11 Juni 2020, Dzulmi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER