Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menginginkan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo dikenakan pasal yang lebih berat dari saat ini. Sebab, Mario telah menganiaya anak pengurus GP Ansor, David, secara brutal.
Saat ini Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Namun, Mahfud ingin Mario dikenakan Pasal 354 dan 355 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Mahfud usai menjenguk secara langsung David di Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/2).
"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud.
Ketiga pasal itu mengatur masa hukuman yang berbeda. Pada Pasal 351 Ayat 2 KUHP, hukuman bagi pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman maksimal lima tahun.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Pasal 354 KUHP mengatur terkait penganiayaan berat. Pada pasal tersebut siapa saja yang dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kemudian, Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Hukuman pidananya maksimal dua belas tahun.
Bunyi Pasal 355 KUHP :
(1)Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mahfud pun meminta para penegak hukum bersikap profesional dalam mengusut kasus tersebut. Dia mengingatkan kepada para penegak hukum bahwa saat ini masyarakat turut memantau proses hukum kasus penganiayaan David.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tau," ucap dia.
"Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," imbuhnya.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya S (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David (17).
Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.
(yla/pmg)