ANALISIS

Harta Rafael, Seruan Boikot Pajak dan Tanda Amarah di Ubun-ubun

CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2023 11:50 WIB
Wacana pembangkangan sosial dengan cara menolak bayar pajak merebak usai terbongkar kasus penganiayaan Mario dan harta ayahnya, Rafael Alun.
Rafael Alun Trisambodo saat masih berdinas di KPP PMA Dua. (Facebook/KPP PMA DUA)

Menurut Trubus, persoalan Rafael harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah melakukan perbaikan terhadap sistem birokrasi. Persoalan menjerat Rafael--yang sebenarnya berulang di Ditjen Pajak bila berkaca pada kasus Gayus hingga Angin Prayitno--harus dilihat sebagai sebuah bentuk pintu koreksi.

"Sebenarnya itu bagian dari koreksi untuk menata, entry point untuk membenahi bahwa reformasi birokrasi di kita belum berjalan optimal. Kalau ke arah pembangkangan saya kira belum," ucap Trubus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah harus tegas

Seperti Trubus, Zainal juga berpandangan pemerintah harus segera mengambil sikap untuk membalikkan keadaan.

Pemerintah, lanjut dia, juga harus membuktikan apakah memang ada pejabat yang memiliki kekayaan di luar batas kewajaran atau tidak.

"Kalaupun ada itu, ya ditindak! Itu yang harus dilakukan! Ditindak orang yang kaya secara tidak wajar, ditindak supaya mengembalikan kepercayaan publik," kata Zainal.

"Yang kelihatan di publik ya dicopot, diperiksa, saya kira itu bagus. Tetapi, perlu ditingkatkan, secara keseluruhan orang di luar batas kewajaran ya harus dikasih teguran, harus ada hukuman," sambungnya.

Sementara itu, Trubus menyebut pemerintah mesti memformulasikan sebuah kebijakan terkait sanksi bagi pejabat terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dengan demikian, diharapkan para pejabat dapat menjadi lebih patuh dalam melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.

"Menurut saya supaya mereka taat patuh ya harus dibuat sanksi yang berat, kalau pemerintah mau turun tangan, persoalannya kan kedua apa pemerintah mampu, apakah ada political will untuk itu," tuturnya.

Diketahui PPATK ternyata sudah mengendus transaksi tidak wajar Rafael dan mengirimkannya ke pihak terkait pada 2012 silam yakni ke KPK, Kejagung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. KPK pun kemudian disebut sudah menyurati Rafael pada 2020 silam.

Reaksi Kemenkeu

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot dan menonaktifkan Rafael Alun dari jabatan dan tugasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pencopotan yang dilakukan menyusul viralnya dugaan harta kekayaan jumbo Rafael itu dilakukan pekan lalu dengan dasar hukum peraturan disiplin PNS.

Sri Mulyani meyakini kasus Rafael tersebut justru menjadi momentum bagi seluruh jajaran di lingkungan Kemenkeu untuk saling mengingatkan dan kembali meraih kepercayaan publik dengan terus bekerja tekun dan jujur.

"Namun kekecewaan dan luka tidak membuat kami menyerah. Semangat kami tidak surut untuk menjalankan tugas negara, mengelola serta menjaga APBN dan Keuangan Negara," ujarnya dalam unggahan instagram resmi saat usai berkunjung ke Kantor Wilayah Pajak II di Solo, Senin (27/2).

Sebelumnya, dalam jumpa pers terkait Rafael, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah menghukum 281 pegawai di lingkungan instansinya terkait dugaan penyelewengan atau kecurangan (fraud) setelah menerima ratusan masyarakat melalui sistem pengawasan internal: Whistleblowing System (WISE).

Menurutnya, pengaduan ini berasal dari masyarakat mengenai keluhan, kecurangan, hingga pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Pengaduan tersebut pun selalu langsung ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal sampai selesai.

"Pengaduan masyarakat yang masuk di dalam whistleblowing system dipastikan untuk terus ditindaklanjuti, dilakukan verifikasi dan akan dilakukan investigasi yang kemudian dapat berujung pada penerapan hukuman disiplin," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/2).

Ia mengatakan 281 pegawai yang dihukum tersebut berasal dari 3 tahun laporan sejak 2020 silam.

"Dengan kejadian saat ini, saya minta Inspektorat Jenderal untuk terus memperkuat whistleblowing system, dan masyarakat dapat dan bisa membantu kami untuk mengidentifikasi pelanggaran hukum, kecurangan atau potensi tindak kejahatan yang ada di lingkungan Kemenkeu yang dilakukan oleh jajaran Kemenkeu," kata Bendahara Negara itu.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER