Polisi Respons Mahfud soal Pasal Penganiayaan Mario: Ini Masih Proses

CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2023 13:38 WIB
Polda Metro Jaya menyebut penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus ini.
Pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor yang mengendarai Rubicon, Mario Dandy Satrio. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya angkat suara terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.

"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3).

Pasal 354 KUHP diketahui mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara. Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di kasus Mario terhadap David, dia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Pasal itu membuat Mario terancam 5 tahun.

Disampaikan Trunoyudo, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus ini.

Tak hanya itu, kata Trunoyudo, beberapa pihak juga masih akan diperiksa oleh penyidik untuk digali keterangannya terkait kasus penganiayaan terhadap David.

"Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses, kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut, di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," tuturnya.

Mahfud MD sebelumnya berharap Mario Dandy Satrio dijerat pasal 354 dan 355 KUHP karena anak pejabat itu telah menganiaya David secara brutal.

Tak hanya itu, Mahfud meminta para penegak hukum bersikap profesional dalam mengusut kasus tersebut. Dia pun mengingatkan saat ini masyarakat memantau proses hukum kasus penganiayaan David.

"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud usai membesuk David di Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/2).

David dianiaya oleh Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.

Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.

Sementara, Shane diduga berperan memprovokasi Mario Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario Dandy.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER