KPK Ungkap Kesulitan Pidanakan Pejabat yang Tak Laporkan LHKPN

CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2023 17:53 WIB
Kekayaan Rafael Alun baru ditelusuri setelah anaknya, Mario tersandung kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (1/3/2023). Detikcom/Ari Saputra
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kesulitan untuk menyeret pejabat yang tidak lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke ranah pidana.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak mengatur hal tersebut. Pahala menyebut pejabat yang tidak lapor LHKPN hanya diberi sanksi administrasi.

"LHKPN itu ada keterbatasan ya, sejak UU 28 tidak ada yang merujuk pidana. Jadi tidak melapor, melapor gak benar, melapor benar tapi asal harta gak benar, gak ada pidana," kata Pahala di Jakarta, Rabu (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi cuma sanksi administrasi yang diberikan atas itu," imbuhnya.

Pahala menyebut banyak pejabat yang tidak melapor harta kekayaannya. Dia mengatakan kekayaan pejabat kerap baru diketahui jika viral di media sosial, seperti pada kasus Rafael Alun.

Kekayaan Rafael Alun baru ditelusuri setelah anaknya, Mario tersandung kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David. Dari kasus itu, Mario diketahui sering pamer di media sosial gaya hidupnya yang mewah.

"Terus terang kita apresiasi ke masyarakat dan media karena gara-gara foto foto viral itu jadi ikut juga saudara ED. Setahun paling banyak kita periksa 200-250 dan itu setelah permintaan penyelidikan," ucap dia.

Menurut Pahala, kerja sama KPK dengan Kemenkeu dan pihak-pihak terkait juga diharapkan bisa membantu keterbatasan dari pelacakan kekayaan pejabat. Sebab, Indonesia belum punya RUU perampasan harta.

"Jadi di tengah keterbatasan itu kerjasama irjen ini model baik selain metode medsos viral, sambil menunggu rencana UU perampasan harta seperti apa ini," ucapnya.

"Karena kita bilang LHKPN kalau ga ada sanksi pidana repot, orang kita ya kirim kirim aja sesudah dikirim merasa selesai kewajiban," imbuhnya.

Sebelumnya, sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Teruntuk Kemenkeu, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor. Sebanyak 18.306 (56,87 persen) disebut sudah melaporkan harta kekayaannya. Data itu merupakan per Jumat (24/2).

Terbaru, sebanyak 32.165 (99,95 persen) pejabat dan pegawai Kemenkeu sudah melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Tersisa 16 orang (0,05 persen) yang belum melapor. Di Kemenkeu, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor harta kekayaan.

Hal itu diketahui dari laman elhkpn.kpk.go.id, diakses pada Rabu (1/3) pukul 13.01 WIB. Situs ini menyajikan peta kepatuhan suatu instansi dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"99,95 persen (32.165) sudah lapor, 0,05 persen (16) belum lapor," sebagaimana dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (1/3).

Di sisi lain, KPK mengaku mendapat kesulitan melacak sumber harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya ingin mencari tahu dulu pola yang dilakukan oleh Rafael.

"Teman-teman ini bukan sederhana, sulit sih pasti, ini kan orang keuangan bener, dia tahu banget gimana cara ke sana kemari. Jadi, kita ingin tahu gimana polanya dulu," ujar Pahala.

(ain/yla/tim/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER