Jakarta, CNN Indonesia --
M Ecky Listiantho (34) sempat bertemu dengan keluarga Angela Hindriati (54). Pertemuan terjadi setelah Ecky menghabisi nyawa dan memutilasi Angela.
Fakta ini terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).
Pembunuhan disertai mutilasi itu bermula saat Angela dan Ecky terlibat percekcokan pada 25 Juni 2019 sekitar pukul 00.00 WIB di Apartemen Taman Rasuna. Cekcok itu terjadi karena Ecky menolak untuk menikahi korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertengkaran itu, Angela sempat mengancam akan membeberkan hubungannya dengan Ecky kepada keluarga tersangka.
"Sehingga tersangka langsung mendorong badan korban sehingga terjatuh di kasur selanjutnya menindih tubuh korban, tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala menggantung ke bawah," kata penyidik dalam proses rekonstruksi.
Usai menghabisi nyawa Angela, beberapa jam setelahnya atau sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memindahkan jasad korban dari kasur ke lantai. Dua jam setelahnya, Ecky pergi ke minimarket dan membeli empat bungkus kopi. Ecky lantas memindahkan kopi itu ke dalam empat mangkok.
Dari empat mangkok berisi kopi itu, dua di antaranya diletakkan di lantai. Kemudian satu lainnya ditaruh di meja rias dan sisanya di atas rak pakaian.
Setelahnya, Ecky meninggalkan apartemen korban. Ia baru kembali keesokan harinya dan mengambil sejumlah barang Angela, termasuk ATM milik korban.
Ecky kemudian tak pernah kembali ke apartemen tersebut. Ia baru kembali ke sana pada awal Juli 2019. Saat itu, Ecky membuat surat perjanjian jual beli atas apartemen milik Angela.
"Setelah tersangka membuat surat tersebut kemudian tersangka print di rental komputer yang berlokasi di daerah Rawamangun, yang di dalam surat tersebut seolah-olah telah terjadi jual beli antara korban selaku penjual dengan tersangka Ecky Listiantho selaku pembeli, dengan harga Rp1 miliar yang para pihak pada surat perjanjian jual beli ditanda tangani sendiri termasuk tanda tangan korban serta tanda tangan saksi saksi jual," ucap penyidik.
Satu hari setelahnya, Ecky menyerahkan surat jual beli yang dibuatnya itu ke pengelola apartemen. Dengan demikian, apartemen milik Angela itu seolah telah beralih menjadi milik Ecky.
Masih di bulan Juli 2019, tepatnya tanggal 15, Ecky ke Stasiun Gambir dan bertemu dengan keluarga Angela. Saat itu keluarga menanyakan keberadaan Angela.
"Untuk menanyakan keberadaan korban, namun pada saat pertemuan tersebut tersangka mengatakan tidak mengetahui keberadaan korban," ujar penyidik.
Klik untuk selanjutnya
Akhir Juli 2019, Ecky kembali ke apartemen. Saat masuk ke dalam unit, Ecky melihat jasad korban sudah membusuk dan banyak cairan di lantai. Alhasil, Ecky pun membersihkan cairan tersebut dengan kain pel dan pakaian-pakaian korban yang ada di apartemen.
Kemudian, Ecky mengambil dua buah kontainer yang berada di gudang apartemen dan dibawa ke kamar utama. Di sini, muncul niat Ecky untuk memutilasi korban.
Keesokan harinya, Ecky lalu pergi ke toko bangunan dan membeli gergaji serta kappe. Ia kemudian kembali ke apartemen dan mulai memutilasi jasad korban.
Proses mutilasi itu dilakukan Ecky selama beberapa hari. Jasad korban yang telah termutilasi itu kemudian dimasukkan Ecky ke dalam boks kontainer dan disimpan di gudang apartemen.
Singkat cerita, pada 5 April 2020, Ecky mengontrak sebuah kamar di Jalan Ciketing Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi dengan harga Rp550 ribu per bulan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Ecky lantas membawa dua boks kontainer yang berisi jasad Angela serta koper berisi pakaian korban ke kamar kontrakan tersebut.
"Kemudian tersangka menaruh dua buah kontainer plastik yang berisi potongan-potongan tubuh korban di ruang tengah di bagian sekat kedua setelah ruang tamu. Setelah itu tersangka meninggalkan kontainer tersebut di kontrakan dan hanya melakukan pengecekan 1 kali dalam sebulan atau 1 kali dalam 2 bulan," kata penyidik.
Lalu, 6 Mei 2021, Ecky kembali mengontrak di Jalan Serma Achim, Tambun Selatan seharga Rp850 per bulan. Ia pindah kontrakan untuk menghindari kecurigaan dari pemilik kontrakan sebelumnya.
Ecky pun kembali memindahkan dua boks kontainer berisi potongan jasad korban ke lokasi kontrakannya yang baru. Di sana, boks itu diletakkan di ruang tamu.
"Setelah itu tersangka pergi dan hanya melakukan pengecekan setiap 3 minggu atau 4 minggu sekali," ucap penyidik.
Pada Agustus 2022, Ecky sempat mengecek boks kontainer di kontrakannya yang baru. Boks kontainer itu juga sempat dibuka untuk melihat kondisi jasad korban.
Saat dicek, tercium bau tak sedap, namun Ecky tak berani melihat kondisi jasad dan langsung menutupnya lagi. Lalu, Ecky memindahkan boks itu ke kamar mandi dan ia pun pergi dari kontrakan.
Kemudian, pada 23 Desember 2022, Ecky sempat ribut dengan istrinya dan kabur dari rumah. Ecky lantas pergi ke rumah temannya di Rawa Bugel, Bekasi dan menginap selama tiga hari.
Pada 26 Desember, teman Ecky memberitahukan jika ia dilaporkan hilang oleh istrinya. Mendengar hal itu, Ecky lantas pergi ke rumah kontrakannya dan menginap di sana.
Tiga hari berselang, Ecky dijemput oleh teman perempuannya sekitar pukul 19.00 WIB dan pergi ke Grand Wisata dengan tujuan hendak menjual car seat bayi. Sekitar pukul 23.30 WIB Ecky dan teman perempuannya kembali ke kontakannya. Setelahnya, Ecky pun berakhir di tangan polisi setelah ditangkap di kontrakannya.
"Sekitar pukul 23.45 WIB polisi mengamankan tersangka dan menanyakan perihal dua buah kontainer plastik yang berisi potongan potongan tubuh korban beserta satu koper pakaian milik korban selanjutnya tersangka beserta barang barang yang ditemukan dibawa ke Polda Metro Jaya," tutur penyidik.