Rekonstruksi Urai Runutan Ecky Membunuh hingga Mutilasi Angela

CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2023 18:46 WIB
Pembunuhan disertai mutilasi itu bermula saat Angela dan Ecky terlibat percekcokan pada 25 Juni 2019 sekitar pukul 00.00 WIB di Apartemen Taman Rasuna.
M Ecky Listiantho (34) jadi tersangka mutilasi Angela Hindriati (54). (Arsip Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

M Ecky Listiantho (34) sempat bertemu dengan keluarga Angela Hindriati (54). Pertemuan terjadi setelah Ecky menghabisi nyawa dan memutilasi Angela.

Fakta ini terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).

Pembunuhan disertai mutilasi itu bermula saat Angela dan Ecky terlibat percekcokan pada 25 Juni 2019 sekitar pukul 00.00 WIB di Apartemen Taman Rasuna. Cekcok itu terjadi karena Ecky menolak untuk menikahi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertengkaran itu, Angela sempat mengancam akan membeberkan hubungannya dengan Ecky kepada keluarga tersangka.

"Sehingga tersangka langsung mendorong badan korban sehingga terjatuh di kasur selanjutnya menindih tubuh korban, tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala menggantung ke bawah," kata penyidik dalam proses rekonstruksi.

Usai menghabisi nyawa Angela, beberapa jam setelahnya atau sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memindahkan jasad korban dari kasur ke lantai. Dua jam setelahnya, Ecky pergi ke minimarket dan membeli empat bungkus kopi. Ecky lantas memindahkan kopi itu ke dalam empat mangkok.

Dari empat mangkok berisi kopi itu, dua di antaranya diletakkan di lantai. Kemudian satu lainnya ditaruh di meja rias dan sisanya di atas rak pakaian.

Setelahnya, Ecky meninggalkan apartemen korban. Ia baru kembali keesokan harinya dan mengambil sejumlah barang Angela, termasuk ATM milik korban.

Ecky kemudian tak pernah kembali ke apartemen tersebut. Ia baru kembali ke sana pada awal Juli 2019. Saat itu, Ecky membuat surat perjanjian jual beli atas apartemen milik Angela.

"Setelah tersangka membuat surat tersebut kemudian tersangka print di rental komputer yang berlokasi di daerah Rawamangun, yang di dalam surat tersebut seolah-olah telah terjadi jual beli antara korban selaku penjual dengan tersangka Ecky Listiantho selaku pembeli, dengan harga Rp1 miliar yang para pihak pada surat perjanjian jual beli ditanda tangani sendiri termasuk tanda tangan korban serta tanda tangan saksi saksi jual," ucap penyidik.

Satu hari setelahnya, Ecky menyerahkan surat jual beli yang dibuatnya itu ke pengelola apartemen. Dengan demikian, apartemen milik Angela itu seolah telah beralih menjadi milik Ecky.

Masih di bulan Juli 2019, tepatnya tanggal 15, Ecky ke Stasiun Gambir dan bertemu dengan keluarga Angela. Saat itu keluarga menanyakan keberadaan Angela.

"Untuk menanyakan keberadaan korban, namun pada saat pertemuan tersebut tersangka mengatakan tidak mengetahui keberadaan korban," ujar penyidik.

Klik untuk selanjutnya

Awal Niat Memutilasi Angela

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER