Kuasa Hukum soal Mario Keluar Masuk Tol Tanpa Bayar: Tahu dari Siapa?

CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2023 20:52 WIB
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo angkat suara terkait pernyataan yang menyebut kliennya keluar masuk tol menggunakan mobil Jeep Rubicon tanpa bayar.
Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David diduga menggunakan pelat palsu. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo angkat suara terkait pernyataan yang menyebut kliennya keluar masuk tol menggunakan mobil Jeep Rubicon tanpa bayar.

Pernyataan itu disampaikan oleh Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane, rekan Mario yang juga tersangka kasus penganiayaan David.

"Itu tahunya mereka dari siapa? Tinggal kita cek saja benar enggaknya, kalau enggak benar apa namanya, itu kan ucapan mereka," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas saat dihubungi, Rabu (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa enggak ada begitu, karena siapapun harus bayar tol jadi enggak ada itu. Dasar dia ngomong itu apa, keterangan polisi kan enggak ada itu," sambungnya.

Dolfie pun mempertanyakan apa urusan atau kepentingan pihak Shane menyampaikan hal tersebut. Terlebih, kata dia, hal ini tak berkaitan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Mario.

"Urusan apa juga menyampaikan persoalan itu, apa urusannya sama masalah ini. Urusan pidana apa urusannya sama tol, ada kepentingan apa mereka ngomong itu," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Shane menyebut Mario kerap keluar masuk tol menggunakan mobil Jeep Rubicon tanpa membayar.

Namun, Happy tak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Mario keluar masuk tol tanpa membayar menggunakan mobil Rubicon tersebut

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat tidak bayar pakai, ada dia bilang, ini Shane caranya enggak bayar pakai tol," kata kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2).

Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER