Alasan Shane Cengengesan Sebelum Jadi Tersangka: Tak Merasa Bersalah

CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2023 18:11 WIB
Alasan Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) tertawa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, karena tak merasa bersalah.
Polisi turut menetapkan tersangka teman Mario Dandy Satriyo berinisial S alias SLRPL dalam kasus penganiayaan terhadap David. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum angkat suara terkait momen Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) tertawa sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David

Happy SP Sihombing selaku kuasa hukum mengatakan Shane tertawa di momen tersebut karena merasa tak bersalah.

"Kami sudah tanya bahwa dia tidak merasa salah apa-apa, dia tidak memperkirakan bahwa kejadiannya akan seperti ini karena di sana dibilang sama Mario, 'Shane kamu ikut aja, kita nanti minta pengakuan aja dari si David' maka itu di situ dia enggak merasa, dia juga baca Alkitab setelah itu, jadi karena dia merasa tidak melakukan kesalahan, maka dia dianggap cengengesan," tutur Happy kepada wartawan, Selasa (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Happy menyebut Shane tertawa bukan karena menganggap remeh kasus hukum yang dihadapinya. Tetapi, karena tidak bersalah atas aksi penganiayaan yang terjadi.

"Saya tanya tadi 'kamu kenapa gitu, kayak anggap remeh' bukan bapak tua dia bilang, 'saya tuh ngerasa gak bersalah, saya tidak menyangka bahwa kejadian seperti ini' jadi dia merasa plong, tidak merasa salah, tidak merasa melakukan apa-apa makanya dia dianggap cengengesan," ujarnya.

"Kayaknya anggap remeh, bukan, bukan dia bukan seperti itu, tapi karena dia tidak merasa bersalah, jadi dia tidak takut, karena dia melakukan yang benar," sambungnya.

Happy juga menyampaikan alasan Shane terus menunduk selama konferensi pers di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (24/2) lalu, juga karena merasa tak bersalah.

"Dia merasa dia benar dan dia ada juga apa ya, dia nunduk seperti itu dia nerima apa adanya, jadi dia tidak ada, apa yang ia lakukan itu enggak bersalah, apa yang dilakukan itu enggak bersalah makanya dia menunduk," ucap dia.

Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER