Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditarik ke Polda Metro Jaya
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terhitung sejak Kamis (2/3).
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripadanya penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers.
Disampaikan Hengki, langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan. Terlebih, kata dia, proses penyidikan kasus ini harus melibatkan sejumlah pihak, terutama terkait pemenuhan hak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Hengki menerangkan kasus ini pertama kali diusut oleh Polsek Pesanggarahan. Sebab, lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Pesanggarahan.
Namun, karena Polsek Pesanggrahan tak memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Selama ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kata Hengki, pihaknya juga telah melakukan asistensi.
"Dilaksankan asistensi oleh Ditreskrimum, kami kirim tim penyidik dari Subdit Renakta," ucap dia.
Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Mario pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Rekan Mario, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kini Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara untuk perempuan AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(dis/ain)