Partai Prima soal Putusan Tunda Pemilu: Kami Sudah ke Bawaslu dan PTUN

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 21:09 WIB
Partai Prima berharap seluruh pihak menghormati putusan hakim yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Ketua Partai Prima Agus Jabo beserta jajaran melakukan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).  (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP Prima) berharap seluruh pihak menghormati putusan hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Hal ini merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan mereka terhadap KPU. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebenaran telah menemukan jalannya sendiri," kata Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (2/3).

Agus menjelaskan gugatan terhadap KPU itu dilayangkan usai mereka menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak Partai Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih.

"Yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," imbuhnya.

Agus melanjutkan dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga mereka tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, menurutnya, keanggotaan Partai Prima telah memenuhi syarat.

Partai Prima, lanjut Agus, sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke sejumlah institusi seperti Bawaslu dan PTUN.

"Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA," kata Agus.

Dia mengatakan hal itu terjadi karena KPU membatasi hak politik Partai Prima sehingga mereka tidak memiliki legal standing di PTUN.

Agus juga menegaskan partainya sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Partai Prima menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah.

"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," ujar Agus.

PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding.

(khr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER