Jakarta, CNN Indonesia --
Isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk berhenti melaksanakan tahapan.
Hal itu berdasarkan putusan atas gugatan yang diajukan Partai Prima usai dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU jadi peserta Pemilu 2024.
Isu penundaan Pemilu 2024 sebenarnya sempat bergulir beberapa kali. Ada menteri yang gamblang bicara penundaan pemilu. Ada pula momen yang berpotensi berbuntut ke penundaan pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bola panas menteri Jokowi
Pada 9 Januari 2022, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut rata-rata pengusaha berharap Pemilu 2024 diundur.
Menurutnya, pengusaha berangkat dari pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.
"Kenapa, karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka," kata dia.
Pada 15 Maret 2022, giliran Menko Marves Luhut Pandjaitan yang bicara penundaan pemilu. Dia tidak meminta, tetapi mengutarakan data yang dia peroleh dari media sosial.
Dia mengklaim 110 juta pengguna media sosial berharap pemilu 2024 ditunda. Namun, Luhut enggan membuka data yang menjadi rujukannya bicara demikian.
"Ya pasti adalah, masak bohong? Ya janganlah, buat apa dibuka?" ucap Luhut di Hotel Grand Hyatt Jakarta, dilansir detik.com, Selasa (15/3).
Pada 30 Maret, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia kembali bicara penundaan pemilu. Dia masih memakai alasan yang sama: pemulihan ekonomi.
Digaungkan Ketum Parpol
Pada 23 Februari, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan Pemilu 2024 ditunda. Alasannya, pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19.
Menurut dia, masa pemulihan ekonomi bisa terganggu dan tidak optimal jika tahun 2024 diselenggarakan pemilu.
Pada 24 Februari, giliran Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Kala itu dia bicara saat menampung aspirasi petani sawit di Siak, Riau.
Dia mengklaim petani setempat mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda. Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan bakal membicarakan dengan partai lainnya selaku penampung aspirasi masyarakat.
Selang beberapa hari kemudian, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang bicara. Dia mengaku setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024.
Ada tiga alasan antara lain, pandemi Covid-19 belum tentu usai di 2024, pemulihan ekonomi sedang berjalan dan konflik global akibat perang Rusia vs Ukraina.
Gerak-gerik kepala desa
Masih di bulan Maret 2022, sejumlah kepala desa mendukung Jokowi menjadi presiden 3 periode.
Digaungkan dalam Silaturahmi Nasional Desa 2022 yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan pada 29 Maret.
"Apa yang kita inginkan, beliau (Jokowi) kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Teman-teman sepakat tadi, tiga periode, lanjutkan," ujar Ketua Umum Apdesi Surtawijaya.
Berselang 10 bulan, Kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ramai-ramai geruduk DPR RI.
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Mereka pun meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, wacana perpanjangan jabatan kepala desa ini menuai penolakan dari sejumlah pihak.
Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Ridho Al-hamdi mengatakan ini bisa menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu 2024.
"Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi sembilan tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca," kata Ridho dalam keterangannya di laman resmi Muhammadiyah, Jumat (27/1).
Gugatan sistem pemilu
Selanjutnya, gugatan atas beberapa pasal di UU 7 No. 2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Salah satu gugatan yang dilayangkan ialah pasal yang mengatur soal sistem pemilu.
Gugatan itu diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan beralih kembali menggunakan sistem proporsional tertutup (coblos partai).
Di balik wacana perubahan sistem pemilu ini, beberapa pihak khawatir isu ini ditunggangi pihak yang berniat menunda Pemilu 2024.
Anggota DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim dalam diskusi bertajuk 'Mencermati Pro-Kontra, Dampak Pemilu Proporsional Tertutup Ditengah Proses Judicial Review Oleh MK'. menyampaikan itu.
"Saya khawatirkan proses di MK ini ditunggangi dan dimanfaatkan pihak-pihak yang punya agenda menunda atau menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Luqman, Kamis (9/2).
PN Jakpus perintahkan setop tahapan
Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai PN tidak berwenang dalam memutuskan penundaan tahapan Pemilu dan telah melanggar konstitusi.
"Jadi melanggar hukum sebetulnya putusan ini, melanggar konstitusi bahkan," kata Bivitri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (2/3).
KPU sebagai tergugat juga dalam hal ini akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat dihubungi, Kamis (2/3).