Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap baru separuh pejabat di rumpun eksekutif yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022.
Firli juga mengungkap jumlah pejabat legislatif yang sudah menyetor LHKPN tak sampai 40 persen. Kepatuhan tertinggi ada di kalangan pejabat yudikatif.
"Hari ini eksekutif baru sampai sekitar 53 persen. Dari legislatif itu baru 38 persen. Yang cukup menggembirakan LHKPN yang sudah melaporkan diri itu adalah dari kalangan yudikatif, mencapai 94,8 persen," kata Firli di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli berkata masih ada waktu sampai 31 Maret. KPK baru akan mengecek kebenaran laporan tersebut setelah diserahkan oleh para pejabat.
Dia menyebut LHKPN sebagai salah satu alat untuk mencegah korupsi. Ia berjanji KPK akan meneliti laporan-laporan tersebut.
"Kita nilai kelayakan atau tidak kekayaannya. Sesungguhnya LHKPN dalam rangka menjamin supaya tidak terjadi korupsi. Jadi, nanti saya akan beri tahu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, publik menyoroti kepatuhan pejabat menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal itu disebabkan kejanggalan LHKPN pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael memiliki harta hingga Rp56 miliar meskipun hanya berstatus pejabat eselon III. KPK telah memanggil Rafael untuk pemeriksaan kejanggalan itu.
(dhf/gil)