Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengancam akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya yang tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
"Sanksi itu pasti ada dan sudah diatur dalam PP. Kalau terlambat lapor, TPP-nya bisa dipotong," kata Kustini, Senin (6/3).
Pernyataan itu disampaikan Kustini merespons laporan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman menyangkut 30 pejabat pemerintah yang belum melaporkan harta kekayaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah koordinasi dan sampaikan ke BKPP dan Inspektorat untuk turun tangan mengingatkan bagi yang belum membuat laporan (LHKPN)," kata Kustini.
Kustini berharap pejabat di lingkungan Pemkab Sleman memiliki kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Laporan ini sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab sebagai pejabat negara. Jangan sampai terlambat apalagi sampai tidak melaporkan," tegasnya.
Kustini mengklaim selama ini pejabat di lingkungan Pemkab Sleman selalu tertib dalam kewajibannya melaporkan LKHPN. Oleh karenanya, pihaknya mendorong agar jangan sampai ada pejabat yang tidak melakukan kewajibannya melaporkan harta kekayaannya.
"Selama ini setahu saya pejabat di Sleman selalu tertib ya. Mungkin hanya waktunya yang tidak bisa bareng. Maka saya mendorong bagi pejabat eselon II dan III ayo segera diselesaikan (laporan LHKPN)," terang Kustini.
Ditambahkannya, pihaknya juga mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah ke publik. Bagi Kustini, tindakan macam itu hanya akan melukai hati masyarakat dan merupakan perbuatan yang tidak pantas.
"Ya sebisa mungkin jangan sampai pamer-pamer. Itu tidak baik. Lebih baik harta yang berlebih itu diberikan untuk sedekah secara langsung atau bisa lewat BAZNAS," tutup Kustini.