Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi mengklaim perubahan jam masuk bagi pegawai Disdikbud salah satunya bertujuan untuk reformasi birokrasi.
Kebijakan jam masuk kantor jadi pukul 05.30 WITA untuk pegawai Disdikbud itu menyusul peraturan serupa yang diterapkan pada siswa SMA/SMK di Kota Kupang.
"Biar ini menjadi modal untuk pendidikan birokrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, reformasi birokrasi pendidikan," kata Linus usai memimpin apel pagi, Senin (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut dia, aturan baru tersebut juga demi mengakomodasi pelayanan kebutuhan mendesak bagi sekolah yang menerapkan jam masuk 05.30 WITA.
Saat ini, sekolah yang masuk sebelum matahari terbit itu di antaranya SMA Negeri 1 Kota Kupang dan SMA Negeri 6 Kota Kupang.
"Ketika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak, ada konsultasi dan komunikasi dengan dinas staf yang terkait sudah siap, itu tujuannya," ucap Linus.
"Supaya jangan sampai sekolah SMA Negeri 1, 2, menghubungi Dinas PK kantor belum buka, staf belum datang," imbuh dia.
Dia mengatakan Disdikbud merupakan garda terdepan untuk mendorong dan mencontohkan gerakan masuk sekolah pagi bagi siswa dan guru. Ia pun mengatakan kebijakan masuk kantor pukul 05.30 WITA ini akan menjadi budaya baru di NTT, bahkan yang pertama di Indonesia.
"Baru pertama kali di Indonesia, fakta membuktikan demikian untuk Dinas PK," ucapnya.
Menurut Linus, akan ada evaluasi berkelanjutan soal aturan masuk pukul 05.30 WITA ini. "Kita jalan sambil berproses sehingga ada evaluasi yang berkelanjutan," ujarnya.
Adapun sebelum mulai bekerja, para pegawai Disdikbud NTT mengikuti olahraga pagi, renungan, hingga melakukan aksi kebersihan di lingkungan kantor.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengeluarkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA. Kebijakan jam masuk sekolah sebelum matahari terbit tersebut rencananya akan diberlakukan untuk siswa dari 10 SMA/SMK di Kota Kupang.
Viktor mengatakan kebijakan masuk sekolah sepagi itu dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan melatih kedisiplinan siswa-siswi di Kupang. Ia mengaku tak akan mundur dengan kebijakan baru ini.
Saat ini, kebijakan tersebut telah diterapkan di SMA Negeri 1 Kupang, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, dan SMK Negeri 5.
(ely/tsa)