Anwar Usman Lengser dari Ketua MK Sebelum 20 Maret

CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2023 18:55 WIB
Anwar Usman harus melepas jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dampak dari uji materi UU No. 7 tahun 2020 (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anwar Usman harus melepas jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) seiring dengan perintah putusan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Putusan dimaksud memerintahkan Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih kembali paling lama sembilan bulan sejak putusan dibacakan yakni 20 Juni 2022.

Berdasarkan perhitungan kalender, sembilan bulan sejak putusan dibacakan akan jatuh pada 20 Maret 2023.

Ketua MK saat ini dijabat oleh Anwar Usman, sementara Wakil Ketua diemban oleh Aswanto. Sembilan hakim konstitusi yang menjabat mempunyai peluang sama untuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK.

"Namanya pemilihan, semua hakim berpeluang sama, soal siapa yang dipilih kelak, itu ya Wallahualam," ujar Fajar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2022 silam.

MK mengabulkan uji materi Pasal 87 huruf a UU 7/2020 yang berbunyi: Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.

Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan bertahan hingga usia 70 tahun.

Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029. Perubahan ini membuat sejumlah pihak menggugat UU MK.

Dalam putusannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan Anwar dan Aswanto tetap sah sebagai hakim konstitusi sampai dengan terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK baru. Hal ini agar tak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan a quo.

"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Enny.

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK