Korban Indosurya Mohon Mahfud-Jokowi Kawal Ganti Rugi Seadil Mungkin
Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan dana serta sengketa ganti rugi terhadap korban KSP Indosurya seadil-adilnya.
Salah satu korban KSP Indosurya, Himawan, menilai proses hukum yang berjalan dari dulu hingga saat ini tidak memuaskan. Dua bos koperasi yang jadi terdakwa pun kini sudah divonis bebas.
"Saya mohon kepada Pak Mahfud MD dan juga kepada Pak Jokowi untuk bisa membantu menyelesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya," kata Himawan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Himawan menilai selama ini proses hukum yang berjalan seolah mengistimewakan pihak KSP Indosurya. Sementara para korban malah merasa dipersulit untuk mengikuti persidangan selama ini.
Ia juga meminta agar pemerintah mengawasi sistem pengadilan dan menyiapkan para hakim yang berkompeten dan berintegritas dalam persidangan berikutnya. Saat ini, setidaknya 896 korban telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung per 20 Februari lalu.
"Ini seperti menembus tembok China yang tidak bisa dengan bom sekalipun, tidak akan tembus," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya Donal Fariz juga berharap pemerintah mampu mengawal kasus ini, sebab ia menilai penyelesaian kasus ini tidak lagi hanya soal administrasi melainkan juga menyangkut institusi.
Donal berharap MA dapat mengabulkan dan menciptakan integritas pada pengadilan majelis kasasi pada kesempatan yang akan datang.
"Kita sebenarnya sangat berharap Menkopolhukam benar-benar mengawal kasus ini. Kenapa? karena kita lihat jumlah korban kan banyak sekali, jumlah kerugian besar sekali. Ada banyak aset belum disita, dan aset belum disita berpotensi digunakan untuk melakukan kejahatan lain," kata Donal.
Donal selanjutnya menagih komitmen pemerintah dalam kasus ini. Sebab masih banyak korban yang belum mendapatkan keadilan dan 'dibunuh' masa depannya. Pada 896 korban yang mengajukan kasasi itu misalnya, total kerugian sudah mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Belum lagi total kerugian korban secara keseluruhan. Ia mengatakan jumlah korban dalam kasus ini bervariatif bahkan ada yang menyebut korban mencapai 20 ribu orang.
Menurutnya pengadilan tidak pernah mencatat atau melaporkan kumulatif jumlah korban pasti saat persidangan.
"Korban tidak peduli mau [pelaku di Indosurya] mau divonis berapa tahun. Yang mereka harapkan hanya ganti rugi, tidak ganti untung lho. Tapi ganti rugi terkait dari apa yang sudah mereka letakkan, tabung, investasikan di KSP Indosurya," ujarnya.