Perempuan Ngaku Bupati Pemalang Transfer Rp60 Juta, Sering Ikut Dinas

CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2023 20:06 WIB
Seorang perempuan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tipikor Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung mengaku mendapat toal Rp60 juta dari terdakwa.
(tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain itu, di dalam sidang terungkap DPC PPP Kabupaten Pemalang, diduga menerima sumbangan dana Rp963 juta yang disinyalir berasal dari uang korupsi Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Dalam keterangan di bawah sumpah, Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim mengatakan pihaknya memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022.

"Ada sepuluh proposal kegiatan yang disampaikan ke bupati, total bantuan yang diberikan Rp963 juta," kata Fahmi di hadapan majelis hakim.

Adapun bantuan uang untuk berbagai kegiatan itu, kata dia, besarannya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp259 juta.

Anggota DPRD Kabupaten Pemalang itu menyebut besaran bantuan terbesar mencapai Rp578 juta yang diperuntukkan bagi pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.

Dalam proses pencairan bantuan dari Mukti Agung Wibowo, lanjut dia, seluruhnya dilakukan orang dekat Mukti Agung yakni Adi Jumal Widodo.

"Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal," kata Fahmi.

Uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, lanjut dia, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan.

Fahmi mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya itu ke KPK.

Berkaitan dengan sumbangan ke PPP, menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Mukti Agung saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2021 yang siap membantu pendanaan partai jika terpilih dalam pilkada.

"Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih," ujar Fahmi.

Terhadap kesaksian politikus PPP tersebut, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan partai yang dipimpin saksi harus siap mengembalikan uang sumbangan tersebut jika nanti terbukti berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Mukti Agung.

"Apapun 'output' kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan. Silakan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata hakim.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER