Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, akan segera menjalani sidang putusan atau vonis di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3).
Sidang vonis segera dilaksanakan setelah proses sidang melalui serangkaian tahap juga pemeriksaan kepada puluhan saksi serta ahli.
"Karena semua sudah cukup maka giliran majelis akan bermusyawarah, persidangan akan dilanjutnya 9 Maret 2023 untuk putusan," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, saat sidang beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengaku akan berusaha seoptimal mungkin untuk menentukan putusan itu. Ia juga mempersilakan terdakwa menempuh langkah hukum selanjutnya bila merasa keberatan dengan vonis yang ia jatuhkan.
"Dan harus diingat semua pihak, ini tangga pertama perjuangan masih ada langkah yang bisa ditempuh. Kami berusaha seoptimal mungkin dan sebaik-baiknya," katanya.
Sementara itu pengacara dua terdakwa Sumardhan berharap hakim adil memberikan putusan untuk Haris dan Suko.
"Kalau kami berharap putusan hakim adil dengan membebaskan Pak Haris dan Pak Suko, sebab tidak ada satupun saksi atau alat bukti yang menyatakan korban meninggal karena perbuatan Pak Haris dan Pak Suko," kata Sumardhan.
Dalam agenda sidang sebelumnya Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Jaksa mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Sidang Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu digelar di Surabaya, bukan Malang sesuai tempat kejadian perkara dengan pertimbangan keamanan.
Selain itu, aparat juga mengimbau Aremania tak hadir langsung di PN Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung sejak 16 Januari lalu.
Lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Surabaya sejak Senin (16/1).
Empat terdakwa di antaranya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian usai dikembalikan jaksa. Akhmad Hadian sendiri telah lepas dari tahanan polisi karena masa penahanannya habis sejak Desember 2022 silam.
Meskipun dilepas dari tahanan, kepolisian memastikan status Akhmad Hadian masih tersangka.