Panpel Arema Usai Vonis 1,5 Tahun Bui: PSSI & PT LIB Harus Diadili

CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2023 13:30 WIB
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris meminta PSSI hingga PT LIB diseret ke pengadilan usai divonis 1,5 tahun penjara di kasus Kanjuruhan.
Vonis terdakwa kasus Kanjuruhan. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris meminta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak penanggung jawab keamanan turut diadili.

Abdul Haris resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.

"Yang berkaitan dengan sepak bola ada LIB, PSSI dan penanggung penanggung jawab keamanan, semua harus ikut bertanggung jawab," kata Haris, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal vonis hakim sendiri, Haris mengaku dia dan tim penasihat hukumnya masih akan mempertimbangkan apa langkah hukum selanjutnya, yang bakal mereka tempuh.

"Sementara akan kami pertimbangkan lagi pikirkan lagi," ujarnya.

Salah satu pengacara terdakwa, Eko Hendro Prasetyo mengaku pihaknya masih bersikap pikir-pikir. Ia berpendapat kliennya itu semestinya bebas.

"Iya pikir-pikir. Kami keberatan dari fakta persidangan kami anggap klien kami bebas. Kami pikir-pikir rapat sama tim dulu," pungkas Eko.

Satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

Haris diputus bersalah dan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

"Menyatakan Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," katanya.

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER