Hasto Sebut PDIP Percaya ke MK soal Uji Materi UU Pemilu Coblos Partai

CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2023 15:56 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Makassar, CNN Indonesia --

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) percaya dengan keputusan yang akan diambil Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan sistem pemilu proporsional tertutup maupun terbuka.

"Kita percayakan keputusan MK. Dalam mengambil keputusan dia (MK) merdeka. Tidak boleh masuk dalam kepentingan praktis," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/3).

Hasto mengatakan pihaknya menilai peserta pemilu itu seperti yang diamanatkan UUD 1945 adalah partai politik, bukan orang perorangan atau calon legislatif.

Untuk calon perorangan, kata dia, ada ruangnya lewat pemilihan presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Kalau lewat itu melalui jalur orang perorangan. Kalau parpol itu jalur kepentingan kolektif. Sehingga partai akan kokoh pada ideologi dan platform jati dirinya sesuai dengan kultur partai," ujar Hasto.

Menurut Hasto demokrasi elektoral dengan sistem saat ini yakni proporsional terbuka atau coblos caleg diklaimnya memiliki konsekuensi basis individu yang tinggi.

"Inilah yang disikapi meskipun PDIP terkesan menentang arus, tapi kami berkeyakinan proporsional tertutup adalah jawaban bagi parpol elektoral yang sukanya membajak kader dan promosikan kader lain," jelasnya.

Oleh karena itu, Hasto mengatakan pihaknya mengimbau parpol-parpol lain untuk mengembalikan muruah partai dalam melakukan rekrutmen pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan.

"Partai harus bertanggungjawab mengapa menempatkan kadernya pada peringkat nomor urut. Itu harus diumumkan ke publik sebagai elektabilitas dan memastikan proses demokrasi di internal partai yang berjalan dengan baik," ujar Hasto.

Diketahui, dari sembilan fraksi di DPR saat ini, PDIP satu-satunya yang menyatakan mendukung pelaksanaan pemilu dengan sistem coblos partai atau proporsional tertutup.

Sistem pemilu proporsional daftar tertutup berpeluang diterapkan karena proses gugatannya masih berlangsung di MK.

(mir/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK