Jelang Vonis Kanjuruhan, Berkas Eks Dirut LIB Masih Belum Lengkap

CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2023 18:18 WIB
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita di Surabaya, 24 Januari 2023. (CNN Indonesia/ Farid Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia --

Persidangan lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang hampir memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Dua terdakwa yakni Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC akan menjalani sidang vonis pada Kamis (9/3).

Masih ada satu tersangka dari enam orang yang sebelumnya dijadikan tersangka oleh Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan Malang.

Satu tersangka yang belum diseret ke persidangan adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita karena berkasnya dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi lagi.

Selain itu, Akhmad Hadian pun telah dilepas dari tahanan polisi sejak Desember 2022 silam karena masa penahanannya telah habis meskipun masih berstatus tersangka.

"Masih belum [berkas dilengkapi untuk dilimpahkan lagi ke jaksa], Mas," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (7/3).

Taufik tak menyebutkan secara detail, apa kendala yang membuat penyidik belum melengkapi berkas Hadian. Ia menyebut hal itu masih dibahas pihaknya.

"Masih dalam pembahasan," ucapnya.

Dia mengatakan sejauh ini tak akan ada saksi-saksi tambahan yang akan diperiksa. Meskipun demikian dia mengatakan ada kemungkinan akan memeriksa lagi Akhmad Hadian untuk melengkapi berkas eks Dirut LIB itu.

"Tambahan saksi tidak ada, hanya rencana periksa tambahan Dirut LIB," kata Taufiq.

Selain Akhmad Lukita, berkas lima tersangka yang kemudian menjadi terdakwa telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim pada 20 Desember 2022 silam. Sementara berkas Hadian dinilai belum memenuhi kelengkapan atau P-19 sehingga dikembalikan ke jaksa.

Sejak saat itu, diketahui penyidik Polda Jatim belum sekalipun menyerahkan atau melimpahkan lagi perbaikan berkas Hadian ke kejaksaan.

Lima terdakwa pun masih ditahan di Rutan Polda Jatim, selama proses persidangan. Sementara Hadian dilepas karena masa tahanannya sudah habis, dan tak diperpanjang kepolisian.

Taufik, pada 17 Januari 2023, sempat mengatakan Polda Jatim sedang berupaya melengkapi berkas Hadian  dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli tambahan.

"Kami masih melengkapi [berkas Hadian] dengan keterangan ahli. Ahli bidang olahraga sepak bola," ucap Taufik, saat itu.

Tapi hingga jelang vonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya yang akan berlangsung Kamis nanti, berkas Akhad Hadian belum juga diproses.

Dua terdakwa yang akan menjalani sidang putusan, Kamis (9/3) itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Sementara tiga terdakwa lain yang merupakan anggota Polri sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Haris dan Suko dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Sementara tiga polisi yang memegang kendali pengamanan dan memerintahkan penembakan gas air mata dituntut 3 tahun penjara, oleh jaksa.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

(frd/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK