Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya menilai makna kalimat 'mainkan ya mas' dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara merupakan sebuah perintah.
Hal itu disampaikan saat Krisanjaya saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3). Dody, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.
Mulanya, jaksa bertanya kepada Krisanjaya soal makna perintah dari kalimat 'mainkan ya mas' dari atasan ke bawahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kalimat dari atasan, 'mainkan ya mas'. dijawab oleh bawahannya 'Siap Jenderal' dijawab lagi oleh atasannya 'minimal seperempat ya', dijawab lagi oleh bawahannya 'siap 10 Jenderal'. Itu artinya apakah itu memang masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? Atau hanya narasi saja?" tanya jaksa.
Krisanjaya kemudian menjelaskan kata 'mainkan'-- baik dari segi konstruksi kalimat dan pilihan kata-- bisa dimaknasi sebagai sebuah kalimat perintah. Kendati demikian, kata 'mainkan' memerlukan teks pendahulu atau teks penyerta untuk memaknai kata 'mainkan' itu adalah yang seperti apa.
Lalu, Krisanjaya mengatakan perintah dari Teddy ke Doddy itu berkaitan dengan kata selanjutnya: ' minimal'.
Minimal, jelas dia, berarti sekurang-kurangnya. Menurut dia, kata tersebut juga merupakan perintah yang masih berkaitan dengan kata 'mainkan'.
"Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrase, 'Mainkan Mas, minimal seperempatnya'. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu. Masih merupakan rangkaian perintah," jelas Krisanjaya.
"Ya memang ada kalimat-kalimat sebelumnya yang disampaikan. Ini terkait dengan tadi apa yang disampaikan majelis terhadap perintah sisihkan 10 kg, itu kalimatnya nyambung dari kalimat itu," timpal jaksa.
Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Dalam surat dakwaan Dody, jaksa mengatakan kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Tak hanya itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.
Jaksa mengatakan pada 20 Mei 2022, Dody menerima pesan singkat WhatsApp dari Teddy agar minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.
"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu Saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal seperempatnya' dan terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," kata jaksa.