AG Bungkam Usai Diperiksa soal Penganiayaan Putra Petinggi GP Ansor

CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2023 22:29 WIB
AG, pacar Mario Dandy Satrio yang baru saja ditahan polisi terkait penganiayaan putra Petinggi Ansor bungkam soal keterlibatannya dalam kasus itu. Ilustrasi dukungan ke Polisi mengungkap pelaku penganiayaan putra petinggi Ansor. (CNN Indonesia/Lina Itafiana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perempuan berinisial AG dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik kepolisian terkait penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David.

AG merupakan pacar dari Mario Dandy, tersangka yang menganiaya David. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, AG keluar dari ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.28 WIB. AG memakai jaket abu-abu dan masker putih. Tudung jaketnya menutup penuh kepala AG.

Saat keluar dari ruangan unit PPA, AG dikawal oleh sejumlah penyidik. AG terus menundukkan kepala dan tak menyampaikan sepatah kata pun.

Polda Metro Jaya resmi menahan AG terkait kasus penganiayaan itu selama tujuh hari. Kepolisian menyatakan masa penahanan itu berpotensi ditambah jika dirasa tidak cukup.

"Kami akan melaksanakan penahanan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3).

Adapun dalam kasus penganiayaan David, polisi telah menetapkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara itu AG sempat ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ia diduga bercakap-cakap dengan David sebelum penganiayaan terjadi. Percakapan itu viral di media sosial.

(yla/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK