DPR Batal Rapat Bareng KPU Bahas Putusan Tunda Pemilu di Masa Reses

CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2023 16:23 WIB
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Rabu (23/5). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR batal menggelar rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masa reses soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengatakan rapat pihaknya dengan KPU akan digelar usai paripurna pembukaan masa sidang pada Rabu (15/3) pekan depan.

"Rencananya tanggal 15 Maret. Itu sudah masuk masa sidang," kata Saan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/3).

Wacana rapat mendadak antara Komisi II dan KPU soal putusan PN Jakpus itu semula disampaikan Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia. Dia kala itu mengaku bakal meminta kesepakatan semua fraksi di Komisi II soal putusan tersebut.

Jika memungkinkan, pihaknya akan menggelar rapat di masa reses anggota dewan saat ini. Masa reses anggota dewan telah berlangsung sejak pertengahan Februari lalu dan akan berakhir pada 14 Maret.

"Bila perlu kalau sepakat pimpinan Komisi sama Kapoksi [Kapoksi fraksi], sebelum masa sidang kita rapat dahulu," ucap Doli kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/3).

Sementara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera berujar pihaknya telah melayangkan surat ke pimpinan DPR agar bisa menggelar rapat di masa reses. Namun, surat itu tak kunjung mendapat persetujuan.

Walhasil, pimpinan Komisi II akhirnya kembali menjadwalkan rapat pada 15 Maret usai masa reses berakhir.

"Benar surat usulan sudah disampaikan, belum dapat persetujuan, arahan Pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tgl 15 Maret 2023," katanya.

PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Mereka keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

(thr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK