Tito Perintahkan Bawahan Cek Kepatuhan Pejabat Kemendagri Setor LHKPN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw untuk memeriksa kepatuhan pejabat di lingkungan Kemendagri mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu Tito sampaikan ketika dimintai tanggapan terkait baru 46,54 persen pejabat di lingkungan Kemendagri yang melaporkan LHKPN.
Tito mengatakan LHKPN diwajibkan hanya untuk pejabat tertentu.
"Itu sudah saya perintahkan Pak Sekjen dan Pak Irjen. Pak Irjen saya minta untuk mengecek satu persatu," kata Tito ketika ditemui di Kementerian PPN/Bappenas RI, Kamis (9/3).
Menurut Tito, Kemendagri telah menetapkan LHKPN sebagai syarat promosi jabatan maupun sekolah.
Ia menjelaskan pegawai di Kemendagri tidak akan mendapatkan promosi maupun sekolah apabila tidak patuh melaporkan LHKPN.
"Jadi kalau misalnya enggak punya LHKPN, enggak masuk LHKPN, ya enggak bisa ikut sekolah dan enggak bisa ikut promosi," jelas Tito.
CNNIndonesia.com menulusuri situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per Kamis (9/3).
Lihat Juga : |
Jumlah wajib lapor LHKPN pejabat Kemendagri adalah 260 orang.
"Pelaporan 46,54 persen," sebagaimana dikutip dari e-LHKPN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 orang sudah lapor LHKPN, 139 orang belum melapor, 2 laporan belum lengkap.
Lalu, sebanyak 34 laporan dalam antrian dan laporan lengkap sebanyak 86 orang.
(ppy/agt)