Rekonstruksi Penganiayaan oleh Mario Dandy Terkendala Hujan Deras

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 15:12 WIB
Jeep Rubicon turut dihadirkan dalam rekonstruksi Mario Dandy Satriyo. (CNN Indonesia/Farras Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, masih belum dimulai hingga pukul 14.49 WIB.

Padahal berdasarkan agenda, rekonstruksi dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, hujan deras masih terjadi di Perumahan Green Permata yang menjadi lokasi penganiayaan David sekaligus lokasi rekonstruksi.

Personel Sabhara dan para penyidik pun tampak berteduh di rumah-rumah warga yang berada di kompleks perumahan tersebut.

Para awak media yang meliput rekonstruksi kasus penganiayaan ini juga ikut berteduh imbas hujan deras yang terjadi di lokasi.

Kendati demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan mengapa proses rekonstruksi masih belum dimulai.

Dalam rekonstruksi ini, rencananya akan ada 23 adegan yang diperagakan. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK