LPSK Jelaskan Nasib Bharada E di Tahanan Usai Perlindungan Dicabut
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat (10/3).
Keputusan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Kamis (9/3) kemarin.
Pencabutan perlindungan terhadap Bharada E dilakukan karena ada perjanjian yang dilanggar. Hal itu bertalian dengan liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi tempat Bharada E menjalani hukuman penjara.
Lantas bagaimana dengan nasib Bharada E di dalam tahanan usai perlindungannya dicabut LPSK?
Juru Bicara Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menjelaskan penghentian perlindungan secara fisik tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap Bharada E. Salah satu yang tetap melekat pada Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
LPSK, jelas dia, telah menyampaikan hal itu kepada Kementerian Hukum dan HAM, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima Bharada E.
"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya, penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan. Dan tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," kata Rully dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat petang.
Ia mengatakan sebelum merapatkan nasib status perlindungan Richard Eliezer, pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media untuk tidak menayangkan hasil wawancara itu karena ada konsekuensi yang harus ditanggung terpidana. Namun, wawancara itu tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB.
Akhirnya, LPSK pum memutuskan mencabut perlindungan fisik kepada Richard Eliezer.
"LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud penghentian perlindungan secara fisik," ujar Rully.
Selain itu, Rully mengatakan dengan pencabutan perlindungan fisik itu maka lembaganya tak bisa lagi mengintervensi apabila penahanan Richard Eliezer dipindahkan lagi. Termasuk pula, bila Richard dipindahkan lagi ke Lapas Salemba.
"Tidak (Melarang kalau nanti Eliezer dipindah ke Lapas Salemba)," kata dia.
Sebelumnya, Richard sempat dieksekusi ke Lapas Salemba setelah vonisnya inkrah, namun kemudian LPSK memindahkannya lagi ke Rutan Bareskrim dengan dalih keamanan.
Rully mengatakan terdapat mekanisme perlindungan dan pengamanan di tiap lapas dan rutan. Oleh karena itu, LPSK menyerahkan hal itu ke mekanisme yang ada di lapas dan rutan.
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti terlibat melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf serta Ricky Rizal.
Bharada E diberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadijustice collaboratordan karirnya masih panjang sebagai anggota Polri.