Saksi Penganiayaan David Histeris Kala Jalani Rekonstruksi
Saksi penganiayaan Cristalino David Ozora, Natalia menangis histeris saat proses rekonstruksi di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
Dalam proses rekonstruksi itu, Natalia diperkenalkan sebagai saksi yang pertama kali berteriak saat melihat David terkapar dihajar Mario.
Ketika memperagakan adegan menolong David, Natalia langsung sesenggukan dan tak kuasa menahan tangis sebelum meninggalkan TKP.
"Ketika saya tahu (korban) adalah David, saya langsung...," kata Natalia terpotong tangisan histerisnya.
Di proses rekonstruksi itu, Natalia juga sempat memperagakan situasi meminta AG untuk membantu melakukan pertolongan pertama kepada David.
"Tolong letakkan tangan kamu di tangan saya untuk bantal," ucap Natalia kepada AG, namun tak digubris.
Beberapa fakta dan saksi lain turut terungkap saat rekonstruksi digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di TKP.
Rekonstruksi tersebut menghadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sementara AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini digantikan oleh pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur.
Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.
AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(far/isn)