Kepolisian masih terus mendalami kasus penipuan investasi robot trading oleh crazy rich Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Kini setidaknya sudah ada 745 orang yang melapor ke kepolisian sebagai korban robot trading Wahyu Kenzo itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ratusan itu korban itu melapor melaui nomor hotline 081137902000 yang sudah dibuka pihaknya, beberapa hari lalu.
"Per hari ini, aduan melalui hotline 745. Memang dari berbagai daerah, kami koordinasi dengan Bareskrim dan Polri," kata Budi, Jumat (10/3).
Bhudi mengatakan Polresta Malang bersama Polda Jatim melanjutkan proses penyidikan kasus penipuan investasi dengan menelusuri aset-aset yang dimiliki Wahyu Kenzo ini.
"Per kemarin, kami setelah melaksanakan rilis di Polda, ini dibentuk tim oleh Kapolda yang terdiri dari Krimum, Krimsus, Wasda, Ditpropam dan Dithub," ucapnya.
"Hasil pemeriksaan tambahan ini, kami mencoba menggali aset-aset yang dimiliki oleh tersangka," imbuh Bhudi.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, total sudah 25 ribu orang yang tertipu investasi robot trading miliki Wahyu Kenzo ini. Tersangka diduga meraup keuntungan mencapai Rp9 triliun dari bisnis lancungnya itu.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo pun dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Dia juga dijerat Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Terakhir Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 atau denda Rp10 miliar.