Proses rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3) juga mengungkap selebrasi gol ala pesepakbola Cristiano Ronaldo dari Mario David usai menganiaya Cristalino David Ozora.
Dalam rekonstruksi, terlihat Mario melakukan selebrasi usai menendang David tepatnya di sisi kepala kiri. Sebelum menendang, Mario lebih dulu mengambil ancang-ancang sambil berlari.
"Tendangan terakhir tersangka MDS dengan seakan-akan ini adalah free kick, dilanjutkan MDS melanjutkan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rekonstruksi terlihat Mario memutari badan David terlebih dahulu dan setelah melakukan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo.
Usai melakukan selebrasi, Mario masih melanjutkan aksi penganiayaannya dengan memukul kepala David di bagian belakang.
"Tersangka MDS memukul kepala korban bagian belakang dengan tangan kanan," ucap penyidik.
Salah satu tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Shane Lukas menangis menjelang akhir proses rekonstruksi.
Momen itu terjadi ketika proses rekonstruksi evakuasi korban dilakukan. Ia terpantau menunduk sembari memanjatkan doa dan beberapa kali mengusap air mata.
Setelah itu, sesuai dengan rekonstruksi dan BAP, Shane terlihat membantu mengangkat korban yang terkulai memasukkan ke mobil seorang penghuni perumahan untuk dibawa ke rumah sakit.
Sementara tersangka lain yakni Mario Dandy Satrio terlihat hanya berdiri mematung menyaksikan seluruh proses itu terjadi. Ia juga tidak ikut membantu menggotong korban ke dalam mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan akan memeriksa empat saksi tambahan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Rencana pemeriksaan empat saksi tambahan ini didapat oleh penyidik usai proses rekonstruksi yang digelar di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3). Menurut penuturan Hengki, empat saksi tersebut diduga terlibat dalam perencanaan tindak pidana oleh tersangka.
"Ada empat saksi lagi yang belum kita periksa dalam rangka memperkuat unsur daripada perencanaan tersangka ini. Dalam waktu dekat akan kita periksa," kata Hengki.
"Bahwasanya sebelum terjadinya tindak pidana ini, ternyata tersangka MDS ini menghubungi beberapa orang dan memberi tahu akan melakukan tindakan pidana yang terjadi," sambungnya.