WNA Suriah dan Ukraina Bayar Rp 31 Juta Untuk Bikin KTP Indonesia
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengungkap modus dua warga negara asing (WNA) Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) mendapatkan KK dan KTP Indonesia.
Mereka bisa dapat KTP dan KK Indonesia karena membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.
Dua bule tersebut, membayarkannya kepada oknum agen yang kini sedang ditelusuri oleh Polda Bali.
"Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp 15 Juta dan Ukraina Rp 31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Kombes Satake, saat dihubungi Jumat (10/3).
Ia menambahkan kini pihaknya sedang memeriksa beberapa pihak terkait penerbitan KTP dan KK ini. Mereka antara lain adalah staf imigrasi dan kepala desa.
"Yang kita periksa dari salah satu staf imigrasi. Kemudian, Kepala Desa, Camat dan Dukcapilnya sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan sementara masih penyelidikan. Sedang dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, karena ada agen membuat KTP tersebut," ujarnya.
Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MZ (31) asal Suriah dan WN (37) asal Ukraina ditahan oleh pihak imigrasi Bali karena memiliki KTP Indonesia.
Untuk KTP MZ asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi.
"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi, untuk kasusnya sendiri sedang di dalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Kamis (9/3).
Sementara, dikonfirmasi berbeda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina mengatakan, sudah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA Ukraina dan Rusia.
"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," ujar Putu Anom.
(kdf/agt)