Polres Metro Jakarta Selatan sedang memburu 'Bang', seorang penjual sabu dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Ammar Zoni.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, 'Bang' yang menjual sabu kepada Ammar Zoni sampai saat ini masih belum tertangkap, dan pihak kepolisian telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita akan kejar. Penjualnya masih kita DPO kan," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang digunakan oleh Ammar Zoni.
"Masih kita dalami jaringannya yang pasti dia beli di Boncos, kampung narkoba," tuturnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ammar Zoni meminta supirnya untuk membelikan sabu pada Rabu (8/3) lalu.
Setelah terjadi kesepakatan, Ammar Zoni mengirim uang melalui mobile banking di handphone pribadinya sebesar Rp1,5 juta untuk dibelikan sabu.
Kemudian, sang supir langsung mengajak rekannya menuju daerah Boncos, Jakarta Barat untuk membeli sabu dari 'Bang'.
"Kedua tersangka ketemu dengan seseorang biasa dipanggil Bang, membeli dengan uang Rp1 juta, tersangka dapat dua klip sabu," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (10/3).
Ini adalah pembelian sabu yang ketiga kalinya yang dilakukan para tersangka sejak Januari hingga Maret 2023.
Selain itu, ketiga tersangka juga terbukti menggunakan sabu karena hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(tfq/dzu)