Ditjen PAS Buka Suara Soal Peluang Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Mar 2023 15:30 WIB
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan sejauh ini belum ada pembicaraan atau keputusan untuk memindahkan Bharada E ke Lapas Salemba.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan sejauh ini belum ada pembicaraan atau keputusan untuk memindahkan Bharada E ke Lapas Salemba. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti mengatakan sejauh ini belum ada pembicaraan atau keputusan untuk memindahkan Bharada E, dari Rutan Bareskrim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Hal itu Rika sampaikan merespons Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan terhadap Eliezer buntut wawancara bersama Kompas TV.

"Kalau kita bicara hukum kan tidak ada mungkin dan mungkin ya. Sampai saat ini Richard Eliezer masih menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim dan pengawasan dan penjagaannya tentu dari Rutan Bareskrim," kata Rika di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika mengatakan saat ini Eliezer statusnya merupakan narapidana Lapas Salemba.

Namun, lokasi penahanannya sebelumnya memang dipindah ke Rutan Bareskrim atas permintaan LPSK untuk mengantisipasi keamanan yang bersangkutan.

Rika juga mengaku Ditjen PAS akan terus berkoordinasi dan melakukan komunikasi intens dengan Rutan Bareskrim terkait masalah keamanan dan pembinaan Eliezer yang hingga saat ini masih berstatus sebagai justice collaborator.

"Sampai saat ini tidak ada berita ancaman dan keamanan terkait di sana ya, dan yang pasti kita akan terus berkoordinasi," ujarnya.

Sebelumnya LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap narapidana kasus pembunuhan Richard Eliezer karena wawancara dengan Kompas TV.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan hal itu bertentangan dengan perjanjian LPSK dengan Richard. Syahrial berkata hal itu juga bertentangan dengan aturan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK juga telah menyurati pihak Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut. LPSK menjelaskan kepada Kompas TV ada bahaya yang bisa diterima Richard.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi bersikukuh wawancara pihaknya dengan Richard sudah sesuai prosedur. Kompas TV telah mengantongi izin dari kuasa hukum Richard dan Kementerian Hukum dan HAM.

(khr/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER