Klarifikasi Lengkap Pihak Bharada E soal Wawancara dengan Kompas TV

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 19:49 WIB
Pihak Bharada E menilai pencabutan perlindungan dari LPSK lebih disebabkan ego pimpinan lembaga tersebut.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut pihaknya sudah minta izin LPSK sebelum wawancara Bharada E dengan Kompas TV, sehingga pencabutan perlindungan terhadap kliennya patut dipertanyakan. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bharada Richard Eliezer (Bharada E) lewat kuasa hukumnya Ronny Talapessy menilai pencabutan perlindungan terhadap kliennya murni disebabkan oleh masalah komunikasi antara pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK sebelumnya mencabut perlindungan terhadap Bharada E usai wawancara dengan Kompas TV. Ronny menjelaskan kliennya telah mengikuti seluruh prosedur perizinan untuk proses wawancara dengan Kompas TV. ia mengaku juga sudah mengonfirmasi langsung kepada pihak LPSK terkait proses wawancara tersebut.

"Tadi saya sudah sampaikan bahwa saya mengkonfirmasi langsung dan menelepon kepada LPSK, dan LPSK sampaikan silakan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, ia meminta agar LPSK untuk menyampaikan kepada publik terkait teknis koordinasi internal LPSK dalam proses izin wawancara Bharada E. Pasalnya ia menilai keterangan yang telah disampaikan kepada publik justru memberatkan posisi Eliezer padahal LPSK telah menyetujui rencana wawancara tersebut.

"Saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer. Ini kan masalah komunikasi antara pimpinan LPSK," tuturnya.

Menurutnya putusan yang dikeluarkan oleh LPSK tersebut sangat kental dengan ego sektoral dari masing-masing petinggi LPSK.

Ia menyayangkan sikap LPSK yang terkesan enggan membangun komunikasi terlebih dahulu dengan kliennya.

"Saya berpandangan ada nuansa ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir apabila LPSK mau lebih menghadiri membangun komunikasi yang lebih efektif.

"Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-haknya dia," sambungnya.

LPSK hari ini resmi mencabut perlindungan terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana, Bharada E, karena wawancara dengan Kompas TV tanpa persetujuan.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan wawancara tersebut bertentangan dengan perjanjian LPSK dengan Richard. Syahrial berkata hal itu juga bertentangan dengan aturan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006," kata Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

Kompas TV selaku stasiun yang mewawancara Bharada E sudah menyurati LPSK soal sanksi pencabutan perlindungan.

Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi dalam suratnya menyebut wawancara dengan Bharada E telah memenuhi syarat perizinan. Mereka, kata Rosiana, telah meminta izin Richard dan pengacaranya, hingga Kementerian Hukum dan HAM sebelum wawancara dilakukan.

"Proses wawancara kami lakukan setelah kami memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Sdr Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Penasehat Hukum narasumber Bapak Ronny Talapessy, dan izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Sdr Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai warga binaan," ucap Rosiana dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3).

(tfq/khr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER