Narapidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, akan tetap mendapatkan perlindungan khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM lantaran statusnya sebagai justice collaborator.
Hal itu dikatakan merespons pencabutan perlindungan Eliezer oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buntut wawancara bersama Kompas TV.
"Pasti [mendapatkan perlindungan khusus]. Perlindungan kepada warga binaan, semua warga binaan itu adalah keharusan, khususnya Eliezer ini ya pasti tentu pasti ada perlindungan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen PAS menurutnya tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan rutan Bareskrim pun dengan LPSK. Ia meyakini untuk saat ini Rutan Bareskeim mampu melaksanakan pengamanan dan pembinaan.
Rika juga menegaskan Eliezer merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Namun, lokasi penahanannya sebelumnya memang dipindah ke Rutan Bareskrim atas permintaan LPSK untuk mengantisipasi keamanan yang bersangkutan.
"Komunikasi dan koordinasi adalah kunci utama kami dari khususnya kelas II salemba kepada Rutan Bareskrim," ujarnya.