Jakarta, CNN Indonesia -- Nama pegawai eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjadi bahan perbincangan hangat dalam beberapa pekan terakhir terkait dugaan harta jumbo yang dilaporkan dan tak dilaporkannya ke Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di KPK.
Belakangan, baru diketahui ternyata Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi janggal Rafael sejak setidaknya sedekade lalu, dan telah disampaikan pula ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti. PPATK juga mengendus transaksi-transaksi janggal dengan nilai total sekitar Rp300 triliun yang melibatkan setidaknya 460 pegawai Kemenkeu.
Hal itu pun menyorot kembali polah culas pegawai Kemenkeu seperti yang pernah dilakukan Gayus Tambunan satu dekade lalu dan Angin Prayitno beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus-kasus yang menimpa para pegawai Kemenkeu menjadi ironi tersendiri karena mereka mendapat tunjangan kinerja dan remunerasi tertinggi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) institusi dan lembaga lain. Muncul pula anekdot PNS di Kemenkeu adalah 'ASN Sultan'.
Disparitas penghasilan didapat itu akhirnya itu menjadi pembahasan di lingkungan Korpri. Korpri adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia baik PNS, Pegawai BUMN, bahkan Aparatur Desa.
Pada sebuah webinar bertajuk 'ASN Sultan & Pendapatan Timpang' yang digelar Jumat (9/3), jurang pendapatan PNS itu dibahas secara spesifik.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengaku soal pendapatan para pegawai Kemenkeu yang lebih besar dibandingkan pegawai negeri di instansi dan lembaga lain itu menjadi bahasan hangat di lembaganya beberapa waktu terakhir.
Umumnya, kata dia, pertanyaan utama yang muncul adalah, 'mengapa pendapatan pegawai Kemenkeu di pusat menjadi begitu tinggi?'. Itu, kata dia, menjadi sebuah diskursus yang menarik dan menjadi bahan perbincangan intens di kalangannya setidaknya selama dua pekan terakhir.
"Ada yang menyampaikan pada saya begini, 'Pak tunjangan kinerja itu disusun berdasarkan profil risiko. Semakin berisiko kinerjanya, semakin besar tunjangan kinerjanya'," kata Zudan membuka penjelasannya dalam webinar yang diakses dari Youtube Dewan Pengurus Korpri Nasional, Senin (13/3).
Menurut Zudan, alasan tersebut sama dengan nirempati dan tidak memiliki kepekaan sosial. Ia kemudian membandingkan dengan pekerjaan-pekerjaan berisiko tinggi seperti tenaga kesehatan yang berjuang semasa pandemi Covid-19.
"Kalau berpikir risiko, tentu kita melihat teman-teman yang bekerja di sektor kesehatan: dokter, bidan, perawat yang bekerja di RS; PNS yang bekerja di RS itu risikonya besar," kata Zudan.
"Dia bergulat dengan penyakit, risikonya adalah nyawa. Ternyata tunjangan kinerjanya tidak setinggi Direktorat Jenderal Pajak," imbuhnya.
Dia pun mengaku pihaknya melihat literatur-literatur yang membicarakan dan mengkaji soal 'equal work, equal pay' untuk mencari batu penjuru untuk reformasi total pola mutasi, promosi, hingga sistem penggajian ASN.
Rombak sistem penggajian pegawai negeri
Melalui penjabarannya tersebut, Zudan menyoroti pola sistem penggajian yang dinilainya belum adil dan tidak merata di setiap lembaga kenegaraan di seluruh Indonesia.
Dalam artian, lembaga kenegaraan di pusat, kata Zudan, memiliki kecenderungan untuk mengatur sistem penggajian secara mandiri dengan nominal jauh lebih besar.
"Satu hal yang cara berpikirnya berbeda dengan pengambil kebijakan sekarang: Diberi tunjangan kinerja tinggi karena merupakan Kementerian Lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, misalnya begitu," kata pria yang dikenal sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut.
"Nah itu kan sangat materialistik. Selalu dikaitkan dengan ekonomi sentris. Uang, uang, dan uang. Belum memikirkan hal-hal lain yang strategis untuk pengembangan sebuah bangsa," sambungnya. "Ini kesannya, ASN itu didorong menuju satu pola pemikiran yang sifatnya materialisme."
Oleh karena itu, Zudan mewakili Korpri pun mendesak perombakan sistem penggajian yang berskala nasional.
Jika hal itu sudah diatur secara menyeluruh, maka faktor ketimpangan pendapatan akan dapat diberantas secara berkala. Hal itu juga, menurut Zudan, dapat mengurangi faktor kecemburuan yang timbul dari ASN di pusat dan daerah.
"Harus ada komite penggajian nasional yang ditetapkan oleh Bapak Presiden. Di situ mengatur sistem penggajian nasional, termasuk mengatur faktor risiko," kata Zudan.
Pada kegiatan yang sama, Deputi Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Haryomo Dwi Putranto yang hadir sebagai salah satu pembicara menjelaskan skala sistem yang dipakai lembaga dalam membayar hak kepada pegawai di RI..
Sebagai pihak yang merancang sistem penggajian tenaga kerja di Indonesia, Haryomo, mengatakan terdapat tiga model skala yang dipakai dalam menentukan sistem penggajian di Indonesia. Untuk ASN maupun PNS di Indonesia saat ini, kata dia, skala yang digunakan adalah skala gabungan.
Skala gabungan, merujuk dari penjelasan Haryomo menentukan nominal gaji pokok yang sama bagi pegawai satu golongan. Namun dalam skala gabungan ini, terdapat perbedaan besaran tunjangan yang ditentukan berdasarkan risiko dan tanggung jawab pekerjaan.
"Nah tunjangan kinerja inilah yang saat ini, mungkin, menjadi permasalahan. Kenapa kok tunjangan kinerjanya tidak sama?" kata Haryomo.
"Nah kembali tadi ke konsep keadilan. Ini kita harus samakan dulu persepsinya. Yang dimaksud adil itu yang bagaimana?" sambungnya. "Yang tidak sama pun bisa jadi tidak adil, kalau gap-nya terlalu besar. Nah ini yang mungkin menjadi PR kita bersama."
[Gambas:Youtube]
Pendapatan ASN dan Larangan Hedonisme dari Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (kedua dari kiri) saat menghadiri upacara HUT Korpri beberapa waktu lalu di Jakarta. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Gaji pokok PNS secara umum telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang telah diubah 18 kali sejak 1977 ini, memuat besaran gaji pokok setiap golongan dan masa kerja golongan (MKG).
PNS golongan 1A dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapat gaji pokok sebesar Rp1,56 juta. Golongan ini merupakan gaji pokok terendah untuk PNS. Sedangkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp5,09 juta yang diberikan kepada PNS golongan 4E dengan masa kerja di atas 32 tahun.
Hal yang membedakan gaji PNS setiap instansi adalah tunjangan kinerja yang diterima.
Salah satu instansi yang memiliki tunjangan tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tunjangan kinerja PNS di DJP Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Dalam beleid itu disebut tunjangan kinerja diterima setiap bulan.
Tunjangan tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Suryo mengaku beberapa waktu lalu, dirinya adalah ASN dengan bayaran termahal di Indonesia. Jajaran di bawahnya pun merupakan PNS dengan gaji terbesar di antara lembaga-lembaga lain di Indonesia.
"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia," kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada Kamis, 8 Desember 2022.
Sementara itu, tunjangan yang diterima PNS di lingkungan DJP Kemenkeu lainnya berkisar 5,3 juta-Rp99,7 juta.
Sebelumnya, gaya hidup mewah dan pamer kekayaan 'doesn't make sense' dari para pejabat pemerintah terus menjadi sorotan publik pascaterkuaknya kasus Rafael. Bahkan hingga membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara.
Jokowi meminta agar semua pimpinan kementerian/lembaga (K/L) bisa mendisiplinkan jajarannya agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
Selain itu, Jokowi juga meminta para pemimpin K/L untuk membersihkan dan membenahi institusinya masing-masing agar tak ada lagi pejabat yang pamer harta dan gaya hidup mewah.
"Sekali lagi saya ingin tekankan, supaya ditekankan kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di IG (Instagram), di media sosial, itu sebuah kalau aparat birokrasi sangat-sangat tidak pantas," ujarnya dalam arahan Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (2/3) lalu.
Sorotan jangan pamer kekayaan, termasuk di media sosial, dari Jokowi itu pun langsung diterjemahkan sejumlah badan dan lembaga negara lewat surat edaran kepada para pegawai di lingkungan masing-masing.
[Gambas:Photo CNN]
Isu ini tengah menjadi sorotan usai sejumlah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan memamerkan hartanya melalui media sosial. Di antaranya Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto.
Ketidakwajaran harta dan kekayaan Rafael Alun Trisambodo pertama kali terendus akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario, terhadap David.
Sebelum melakukan penganiayaan, Mario memang kerap kali pamer mengendarai kendaraan mewah seperti Rubicon dan motor gede di media sosial. Akibatnya, netizen mencurigai ketidakwajaran harta Rafael yang terlalu besar bagi pejabat eselon III.
Saat ini, Rafael telah dicopot dari jabatannya dan bahkan akan diproses untuk dipecat secara tidak terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rafael juga masih menjalani sejumlah pemeriksaan di KPK.