Gaji pokok PNS secara umum telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang telah diubah 18 kali sejak 1977 ini, memuat besaran gaji pokok setiap golongan dan masa kerja golongan (MKG).
PNS golongan 1A dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapat gaji pokok sebesar Rp1,56 juta. Golongan ini merupakan gaji pokok terendah untuk PNS. Sedangkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp5,09 juta yang diberikan kepada PNS golongan 4E dengan masa kerja di atas 32 tahun.
Hal yang membedakan gaji PNS setiap instansi adalah tunjangan kinerja yang diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu instansi yang memiliki tunjangan tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tunjangan kinerja PNS di DJP Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Dalam beleid itu disebut tunjangan kinerja diterima setiap bulan.
Tunjangan tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Suryo mengaku beberapa waktu lalu, dirinya adalah ASN dengan bayaran termahal di Indonesia. Jajaran di bawahnya pun merupakan PNS dengan gaji terbesar di antara lembaga-lembaga lain di Indonesia.
"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia," kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada Kamis, 8 Desember 2022.
Sementara itu, tunjangan yang diterima PNS di lingkungan DJP Kemenkeu lainnya berkisar 5,3 juta-Rp99,7 juta.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, gaya hidup mewah dan pamer kekayaan 'doesn't make sense' dari para pejabat pemerintah terus menjadi sorotan publik pascaterkuaknya kasus Rafael. Bahkan hingga membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara.
Jokowi meminta agar semua pimpinan kementerian/lembaga (K/L) bisa mendisiplinkan jajarannya agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
Selain itu, Jokowi juga meminta para pemimpin K/L untuk membersihkan dan membenahi institusinya masing-masing agar tak ada lagi pejabat yang pamer harta dan gaya hidup mewah.
"Sekali lagi saya ingin tekankan, supaya ditekankan kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di IG (Instagram), di media sosial, itu sebuah kalau aparat birokrasi sangat-sangat tidak pantas," ujarnya dalam arahan Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (2/3) lalu.
Sorotan jangan pamer kekayaan, termasuk di media sosial, dari Jokowi itu pun langsung diterjemahkan sejumlah badan dan lembaga negara lewat surat edaran kepada para pegawai di lingkungan masing-masing.
Isu ini tengah menjadi sorotan usai sejumlah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan memamerkan hartanya melalui media sosial. Di antaranya Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto.
Ketidakwajaran harta dan kekayaan Rafael Alun Trisambodo pertama kali terendus akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario, terhadap David.
Sebelum melakukan penganiayaan, Mario memang kerap kali pamer mengendarai kendaraan mewah seperti Rubicon dan motor gede di media sosial. Akibatnya, netizen mencurigai ketidakwajaran harta Rafael yang terlalu besar bagi pejabat eselon III.
Saat ini, Rafael telah dicopot dari jabatannya dan bahkan akan diproses untuk dipecat secara tidak terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rafael juga masih menjalani sejumlah pemeriksaan di KPK.
(far/kid)