Dishub soal 417 Bus TransJakarta Dihapus: Sejak 2018 Tak Digunakan

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2023 23:09 WIB
Ilustrasi bus transjakarta. windra
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan 417 bus TransJakarta yang tengah diusulkan untuk dihapuskan, sudah tidak digunakan sejak 2018.

"Sudah tidak digunakan, jadi keseluruhan itu sejak 2018 tidak digunakan lagi. Itu sudah menjadi barang yang siap untuk dihapuskan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/3).

Ia menjelaskan ratusan bus itu tidak digunakan karena telah selesai usia pakainya. Untuk menghapusnya, akan menggunakan Pergub namun membutuhkan persetujuan DPRD.

"Setelah kilometer produksinya tercapai maka bus itu tidak lagi digunakan. Kenapa? Karena dari sisi operasional, umur ekonomis dan teknisnya dia sudah tidak laik jalan dan dari sisi standar pelayanan minimum itu tidak memenuhi," kata dia.

Ia mengatakan dari 417 bus itu, bahkan 22 di antaranya sempat dijarah ketika disimpan di Terminal Pulogadung. Syafrin menyebut kasus itu telah diproses hukum.

"Ada sekitar 22 bus dijarah, dijarah sudah berproses hukum, penjarahnya sudah ditangkap, sudah berproses di Polres Jaktim. Itu yang 22 unitnya, selebihnya unitnya tetap ada di beberapa pool," katanya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk tidak terburu-buru menyetujui penghapusan aset dalam bentuk 417 unit bus TransJakarta.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf menjelaskan sebelum memberikan persetujuan, pihaknya akan melihat langsung fisik ratusan bus tersebut di lapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memvalidasi data yang diusulkan.

"Yang penting kita ingin memastikan data datanya dulu. Kita ingin survei ke lokasi, jangan sampai kita salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut," kata Yusuf di gedung DPRD DKI, Rabu (8/3).

Berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai apprasial ke 417 bus Transjakarta tersebut sebesar Rp21,3 miliar.

Sementara pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD, sesuai Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah.

(yog/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK