Ketua IPW Klaim Siap Hadapi Laporan Balik Aspri Wamenkumham

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2023 18:14 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku siap menghadapi laporan aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej, Yogi Ari Rukmana.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku siap menghadapi laporan aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej, Yogi Ari Rukmana. (detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku siap menghadapi laporan asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej, Yogi Ari Rukmana, terhadap dirinya.

Diketahui Yogi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat imbas pengaduan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham.

"Siap menghadapinya karena itu adalah risiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sugeng juga mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan Yogi. Laporan itu diterima penyidik dalam bentuk pengaduan masyarakat karena diterima dengan registrasi Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri.

"Menurut saya pelaporan laki-laki Yogi Ari Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim," ujarnya.

Sugeng juga meminta agar Bareskrim Polri tidak meningkatkan pengaduan yang dilakukan Yogi hingga ke tahap penyelidikan. Ia berdalih langkah pelaporannya ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan 43 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sugeng menjelaskan bahwa dirinya melaporkan seorang dengan inisial EOSH dan hanya menyebutkan pihak lain dengan inisial YAR, bukan menyebut nama Yogi Arie Rukmana.

"Sehingga pengaduan pria Yogi Ari Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," ujarnya

Selain itu Sugeng menilai pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime atau korupsi harus didahulukan proses hukumnya.

Dengan demikian, pengaduan pencemaran nama baik terhadap dirinya harus ditunda atau menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.

"Pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya," tegasnya.

Sebelumnya Yogi resmi melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan tersebut dilakukan Yogi buntut dari pengaduan yang dilakukan oleh Sugeng ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

"STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/3) dini hari.

Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana.

Yogi enggan memberikan tanggapan terkait pengaduan terhadap dirinya yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Ia hanya meminta agar seluruh tuduhan tersebut dikonfirmasi sesuai bukti dalam proses hukum yang berjalan.

"Silahkan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," sebutnya.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER