Seleksi Mandiri: Lahan Basah Petinggi Kampus, Jalur untuk Anak Si Kaya
CNN Indonesia
Kamis, 16 Mar 2023 08:15 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Jalur seleksi mandiri PTN dinilai menjadi cara paling mudah bagi kampus untuk mencari dana tambahan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Jalur seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinilai menjadi cara paling mudah bagi kampus untuk mencari dana tambahan hingga berujung menjadi celah bagi para petinggi untuk menerima uang suap dengan modus 'sumbangan'.
Terbaru, Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara (IGNA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada proses seleksi mandiri mahasiswa baru.
Status tersangka I Nyoman ditetapkan setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi sejak 24 Oktober 2022 silam. Kasie Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyeret I Nyoman dkk merugikan negara hingga Rp443 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya yaitu kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 (Rp105 miliar) dan Rp3.945.464.100 (Rp3,9 miliar) serta perekonomian negara Rp334.572.085.691 (Rp334 miliar).
Sebelum Nyoman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Rektor Unila Karomani dalam kasus serupa. Karomani dan sejumlah pihak lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Selama proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022, Karomani diduga aktif dengan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Dalam hal ini Karomani dibantu oleh Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang.
Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada ketiga orang tersebut untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur.
Pengamat Pendidikan Edi Subkhan mengaku tidak heran dengan maraknya kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui modus pemberian uang sumbangan.
Edi menjelaskan celah potensi suap memang semakin dimungkinkan pada PTN yang menyandang status Badan Hukum (PTN-BH).
Hal itu lantaran, pemerintah memberikan bantuan subsidi untuk dana operasional hanya berkisar 30 persen pada PTN yang menyandang status tersebut. Angka itu, jauh lebih rendah dari penerimaan PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker).
"Konsekuensinya mindset kampus ya mindset mengelola kampus swasta, mindset bisnis atau korporasi. Artinya, kampus harus putar otak cari income agar survive dan berkembang," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/3).
Karenanya Edi menilai kebanyakan PTN akan mengambil langkah yang paling mudah untuk mencari pemasukan tambahan. Salah satunya menerima uang sumbangan dari para calon mahasiswa yang ingin berkuliah.
Mengingat dengan otonomi keuangan kampus yang semakin besar, kata dia, perguruan tinggi bisa leluasa untuk menetapkan besaran jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur tersebut.
"Sasaran paling mudah adalah lewat jalur seleksi mandiri yang membolehkan kampus meminta uang sumbangan, termasuk menaikkan besaran uang sumbangan," tuturnya.
Edi mengatakan dengan aturan yang sama tidak menutup kemungkinan praktik suap serupa juga telah dan masih terjadi pada PTN-BH lainnya. Kewenangan penuh pihak rektorat untuk mengelola dana operasional kampus juga menjadi sangat rentan untuk diselewengkan.
Karenanya ia mendorong agar seluruh PTN-BH terus dilakukan audit secara berkala baik dari pihak internal maupun eksternal, khususnya setelah periode penerimaan mahasiswa baru.
"Sangat potensial terjadi di kampus lain. Karena ketentuan hukumnya sama, terutama terkait uang sumbangan bagi mahasiswa baru yang lolos jalur seleksi mandiri," tuturnya.
"Selain itu harus diingat bahwa ketika menjadi PTN-BH, maka semua income itu masuknya ke kampus lewat rekening rektor. Jadi terpusat di situ," imbuhnya.
Pengamat Pendidikan Asep Sapa'at menilai sistem 'sumbangan' pada seleksi jalur mandiri PTN juga turut dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menurutnya penerimaan mahasiswa baru dengan jalur mandiri memang cenderung 'dikhususkan' bagi calon mahasiswa dengan latar belakang ekonomi keluarga relatif mapan.
"Karena dituntut berikan sumbangan pendidikan bagi kampus. Ketika ada permintaan di satu sisi dan penawaran di sisi lain, maka kasus suap seleksi jalur mandiri universitas pasti akan terjadi," tegasnya.
Oleh sebab itu, ia justru mempertanyakan mekanisme penarikan 'sumbangan' yang dilakukan para PTN bagi para calon mahasiswa yang ingin berkuliah.
Cara-cara seperti justru akan membuat kesenjangan antar mahasiswa. Asep bahkan curiga mekanisme seleksi mahasiswa baru pada jalur mandiri tidak lebih sebatas formalitas belaka.
"Siapa mampu bayar atau berikan sumbangan pendidikan ke pihak kampus, dia berpotensi lolos seleksi jadi mahasiswa di kampus tersebut," tuturnya.
Perlu perubahan struktur otonomi ekonomi kampus
Untuk menutup celah suap yang terjadi pada proses seleksi jalur mandiri itu tidak bisa hanya dilakukan melalui program seremonial seperti penandatanganan pakta integritas semata.
Menurutnya selama ketentuan pemberian subsidi sebesar 30 persen kepada PTN-BH tidak diubah, maka kampus akan terus melakukan upaya yang sama untuk mencari dana operasional tambahan.
"Hal yang jarang disentuh adalah pembenahan strukturnya, yaitu terkait kebijakan yang membuka peluang korupsi," jelas Edi Subkhan.
"Kampus akan cari segala cara agar bisa bertahan hidup, terutama dari mahasiswa, selama itu pula peluang korupsi, suap, dan lainnya tetap ada," imbuhnya.
Edi juga menyarankan agar pemerintah membuat aturan baru terkait penerimaan mahasiswa baru pada seleksi agar tidak lagi mewajibkan pembayaran sumbangan kepada kampus.
Seharusnya, kata dia, perguruan tinggi juga dapat memaksimalkan sumber pemasukan dana lainnya seperti melalui peningkatan riset ataupun penelitian.
"Solusinya bisa dengan tidak mewajibkan mahasiswa jalur seleksi mandiri bayar uang sumbangan, walau ini serasa utopia karena ini salah satu sumber utama income PTN-BH," tuturnya.
Pengamat Pendidikan Mohammad Abduzen juga mengkritisi ide jalur mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya kondisi yang terjadi di lapangan sudah tidak lagi sesuai dengan gagasan awal agar universitas dapat mencari dan mengelola dana mandiri.
Ia mengatakan pada awal penerapannya memang banyak universitas yang mulai mengembangkan bisnis dan menyewakan lahan sebagai sumber pemasukan dana.
Hanya saja saat ini, kata dia, kebanyakan universitas murni mengandalkan uang sumbangan mahasiswa sebagai dana tambahan operasional.
"Yang paling empuk dan mudah ya dengan menekan kepada orang tua mahasiswa via jalur mandiri dan UKT," jelasnya.
Imbasnya, untuk menambah pemasukan dari jalur mandiri tersebut, universitas menjadi berlomba-lomba untuk mendirikan atau memperluas fakultas 'bergengsi', seperti fakultas kedokteran ataupun teknik.
"Terjadi persaingan ketat di jalur mandiri untuk fakultas yang demikian dalam hal sumbangan. Maka berkembanglah pula berbagai permainan di bawah tangan," tuturnya.
"Solusinya hapuskan seleksi jalur mandiri. Cukup jalur SNMPTN (SNBT 2023) dan jalur SBMPTN( UTBK SNBT 2023)," imbuhnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Jalur seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinilai menjadi cara paling mudah bagi kampus untuk mencari dana tambahan hingga berujung menjadi celah bagi para petinggi untuk menerima uang suap dengan modus 'sumbangan'.
Terbaru, Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara (IGNA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada proses seleksi mandiri mahasiswa baru.
Status tersangka I Nyoman ditetapkan setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi sejak 24 Oktober 2022 silam. Kasie Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyeret I Nyoman dkk merugikan negara hingga Rp443 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya yaitu kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 (Rp105 miliar) dan Rp3.945.464.100 (Rp3,9 miliar) serta perekonomian negara Rp334.572.085.691 (Rp334 miliar).
Sebelum Nyoman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Rektor Unila Karomani dalam kasus serupa. Karomani dan sejumlah pihak lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Selama proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022, Karomani diduga aktif dengan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Dalam hal ini Karomani dibantu oleh Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang.
Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada ketiga orang tersebut untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur.
Pengamat Pendidikan Edi Subkhan mengaku tidak heran dengan maraknya kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui modus pemberian uang sumbangan.
Edi menjelaskan celah potensi suap memang semakin dimungkinkan pada PTN yang menyandang status Badan Hukum (PTN-BH).
Hal itu lantaran, pemerintah memberikan bantuan subsidi untuk dana operasional hanya berkisar 30 persen pada PTN yang menyandang status tersebut. Angka itu, jauh lebih rendah dari penerimaan PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker).
"Konsekuensinya mindset kampus ya mindset mengelola kampus swasta, mindset bisnis atau korporasi. Artinya, kampus harus putar otak cari income agar survive dan berkembang," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/3).
Karenanya Edi menilai kebanyakan PTN akan mengambil langkah yang paling mudah untuk mencari pemasukan tambahan. Salah satunya menerima uang sumbangan dari para calon mahasiswa yang ingin berkuliah.
Mengingat dengan otonomi keuangan kampus yang semakin besar, kata dia, perguruan tinggi bisa leluasa untuk menetapkan besaran jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur tersebut.
"Sasaran paling mudah adalah lewat jalur seleksi mandiri yang membolehkan kampus meminta uang sumbangan, termasuk menaikkan besaran uang sumbangan," tuturnya.
Edi mengatakan dengan aturan yang sama tidak menutup kemungkinan praktik suap serupa juga telah dan masih terjadi pada PTN-BH lainnya. Kewenangan penuh pihak rektorat untuk mengelola dana operasional kampus juga menjadi sangat rentan untuk diselewengkan.
Karenanya ia mendorong agar seluruh PTN-BH terus dilakukan audit secara berkala baik dari pihak internal maupun eksternal, khususnya setelah periode penerimaan mahasiswa baru.
"Sangat potensial terjadi di kampus lain. Karena ketentuan hukumnya sama, terutama terkait uang sumbangan bagi mahasiswa baru yang lolos jalur seleksi mandiri," tuturnya.
"Selain itu harus diingat bahwa ketika menjadi PTN-BH, maka semua income itu masuknya ke kampus lewat rekening rektor. Jadi terpusat di situ," imbuhnya.
Mahasiswa meneriakkan yel-yel dan memajang spanduk tuntutan saat seruan aksi dalam Sidang Rakyat Udayana dengan Pihak Undangan Rektorat dan Dekanat di Auditorium Widya Sabha Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali, Rabu (15/3/2023). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Pengamat Pendidikan Asep Sapa'at menilai sistem 'sumbangan' pada seleksi jalur mandiri PTN juga turut dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menurutnya penerimaan mahasiswa baru dengan jalur mandiri memang cenderung 'dikhususkan' bagi calon mahasiswa dengan latar belakang ekonomi keluarga relatif mapan.
"Karena dituntut berikan sumbangan pendidikan bagi kampus. Ketika ada permintaan di satu sisi dan penawaran di sisi lain, maka kasus suap seleksi jalur mandiri universitas pasti akan terjadi," tegasnya.
Oleh sebab itu, ia justru mempertanyakan mekanisme penarikan 'sumbangan' yang dilakukan para PTN bagi para calon mahasiswa yang ingin berkuliah.
Cara-cara seperti justru akan membuat kesenjangan antar mahasiswa. Asep bahkan curiga mekanisme seleksi mahasiswa baru pada jalur mandiri tidak lebih sebatas formalitas belaka.
"Siapa mampu bayar atau berikan sumbangan pendidikan ke pihak kampus, dia berpotensi lolos seleksi jadi mahasiswa di kampus tersebut," tuturnya.
Perlu perubahan struktur otonomi ekonomi kampus
Untuk menutup celah suap yang terjadi pada proses seleksi jalur mandiri itu tidak bisa hanya dilakukan melalui program seremonial seperti penandatanganan pakta integritas semata.
Menurutnya selama ketentuan pemberian subsidi sebesar 30 persen kepada PTN-BH tidak diubah, maka kampus akan terus melakukan upaya yang sama untuk mencari dana operasional tambahan.
"Hal yang jarang disentuh adalah pembenahan strukturnya, yaitu terkait kebijakan yang membuka peluang korupsi," jelas Edi Subkhan.
"Kampus akan cari segala cara agar bisa bertahan hidup, terutama dari mahasiswa, selama itu pula peluang korupsi, suap, dan lainnya tetap ada," imbuhnya.
Edi juga menyarankan agar pemerintah membuat aturan baru terkait penerimaan mahasiswa baru pada seleksi agar tidak lagi mewajibkan pembayaran sumbangan kepada kampus.
Seharusnya, kata dia, perguruan tinggi juga dapat memaksimalkan sumber pemasukan dana lainnya seperti melalui peningkatan riset ataupun penelitian.
"Solusinya bisa dengan tidak mewajibkan mahasiswa jalur seleksi mandiri bayar uang sumbangan, walau ini serasa utopia karena ini salah satu sumber utama income PTN-BH," tuturnya.
Pengamat Pendidikan Mohammad Abduzen juga mengkritisi ide jalur mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya kondisi yang terjadi di lapangan sudah tidak lagi sesuai dengan gagasan awal agar universitas dapat mencari dan mengelola dana mandiri.
Ia mengatakan pada awal penerapannya memang banyak universitas yang mulai mengembangkan bisnis dan menyewakan lahan sebagai sumber pemasukan dana.
Hanya saja saat ini, kata dia, kebanyakan universitas murni mengandalkan uang sumbangan mahasiswa sebagai dana tambahan operasional.
"Yang paling empuk dan mudah ya dengan menekan kepada orang tua mahasiswa via jalur mandiri dan UKT," jelasnya.
Imbasnya, untuk menambah pemasukan dari jalur mandiri tersebut, universitas menjadi berlomba-lomba untuk mendirikan atau memperluas fakultas 'bergengsi', seperti fakultas kedokteran ataupun teknik.
"Terjadi persaingan ketat di jalur mandiri untuk fakultas yang demikian dalam hal sumbangan. Maka berkembanglah pula berbagai permainan di bawah tangan," tuturnya.
"Solusinya hapuskan seleksi jalur mandiri. Cukup jalur SNMPTN (SNBT 2023) dan jalur SBMPTN( UTBK SNBT 2023)," imbuhnya.