Teddy Kena Tipu: Linda Bilang Bakal Jadi Istri Ketiga Raja Brunei
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengaku dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan bisnis dengan terdakwa Linda Pujiastuti, melainkan sosok Linda alias 'Anita cepu' yang kerap kali menipu dirinya.
Pengakuan itu Teddy sampaikan saat menjawab pertanyaan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3).
"Bukan hubungan bisnis, tetapi dia membohongi saya untuk kesekian kali," kata Teddy.
Teddy mengatakan kebohongan Linda terakhir kali adalah saat Linda menawarkan untuk menjualkan benda pusaka yang dimiliki Teddy kepada raja Brunei Darussalam, Sultan Haji Hassanal Bolkiah.
Teddy mengaku Linda menawarkan satu pusaka miliknya senilai Rp100 miliar, sementara dirinya memiliki tujuh pusaka yang akan dijual sehingga ia membayangkan bakal mendapatkan Rp700 miliar dari penjualan itu.
"Saudara Linda juga mengatakan akan diperistri oleh Raja Brunei sebagai istri yang ketiga," jelas Teddy.
Namun Teddy kemudian mendapati bahwa dirinya telah dibohongi oleh Linda usai dirinya menghubungi Kedutaan Besar RI di Brunei Darussalam.
"Sampai-sampai saudara Linda ini saya dandanin, saya belikan baju dengan merek mahal, supaya tidak ndeso begitulah kira-kira," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Teddy juga menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan bisnis dengan AKBP Dody Prawiranegara. Ia menyebut, hubungannya dengan Dody hanya sebatas rekan kerja atau atasan dan bawahan.
Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Tak hanya itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.
(khr/gil)