Bareskrim Kembali Buru Aset Bos Indosurya Senilai Rp3 Triliun

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mar 2023 19:03 WIB
Bareskrim menyebut tengah memburu aset milik Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya yang diduga mencapai Rp3 triliun.
Bareskrim Polri mengaku tengah memburu aset milik Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengaku tengah memburu aset milik Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan dalam kasus sebelumnya total aset yang sudah disita sebesar Rp2,4 triliun.

Total aset yang disita itu terdiri dari tanah, bangunan dan sejumlah uang. Oleh sebab itu, ia berharap kerja sama yang dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat menelusuri aset yang tersisa untuk dikembalikan kepada korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aset yang masih kita dalami masih kita terus tracing, kurang lebih sampai Rp3 triliun dugaannya itu," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/3).

"Mudah-mudahan sekali kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perbankan ini dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban," imbuhnya.

Whisnu menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap Henry Surya sebagai tersangka. Ia mengatakan Henry diduga memalsukan dokumen pembuatan koperasi untuk mengumpulkan uang dari para nasabah.

"Kami menemukan petunjuk bahwa perbuatan atau pembentukan KSP Indosurya tersebut cacat hukum," jelasnya.

Whisnu menjelaskan mulanya Henry selaku Direktur Utama Indosurya Finance mengeluarkan produk perbankan berupa Medium Third Note (MTN) atau surat utang jangka menengah pada sekitar tahun 2012 lalu.

Hanya saja dalam pelaksanaannya, Henry kemudian mendapat teguran dari pihak regulator bahwa perusahaannya tidak dapat mengeluarkan produk perbankan tersebut.

"Untuk itu saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan perbuatan yang seolah-olah membuat koperasi, koperasi Indosurya," jelasnya.

Whisnu memastikan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, telah memalsukan berita acara pembuatan koperasi untuk mendapatkan registrasi ke Kementerian Koperasi dan UMKM.

Menurutnya berita acara pembuatan koperasi yang seharusnya dilakukan oleh para nasabah dibuat sendiri oleh Henry selaku ketua KSP Indosurya.

"Kami temukan beberapa pendapat keterangan saksi dimana ada 21 saksi baik dari Karyawan, Kemenkop UMKM, ahli, dan notaris bahwa perbuatan saudara HS ini telah membuat seolah-olah koperasi itu adalah koperasi yang benar," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Henry dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 tentang pemalsuan dokumen otentik juncto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Menurut hakim, alasan vonis lepas karena perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1).

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER