Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Mahfud berkata pemerintah sedang mengeksaminasi putusan hakim dan akan segera mengajukan PK atas kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, dan kita membuka kasus-kasus Indosurya di tempat lain yang pengadunya lain," kata Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (7/3).
Dia melanjutkan, "Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir."
Mahfud menggelar bedah kasus Indosurya di kantornya. Ia mengundang beberapa narasumber, seperti Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri.
Dia juga mengundang beberapa ahli untuk memberikan pandangan. Ahli-ahli yang dihadirkan adalah guru besar Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, guru besar Fakultas Hukum UI Topo Santoso, guru besar Fakultas Hukum Unhas Amir Ilyas, ahli hukum kepailitan dan korporasi UII Sulistiowati, dan ahli hukum kepailitan UI Parulian Paidi Aritonang.
"Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya, bos KSP Indosurya. Hakim menyatakan Henry terbukti merugikan nasabah. Namun, hakim membebaskannya dengan alasan tindakan Henry termasuk perkara perdata.
Kasus Indosurya menjadi sorotan Presiden Jokowi. Dia menyebut banyak rakyat menangis karena menjadi korban penipuan.
"Indosurya, Wanaartha, unit link. Ini harus mikro satu-satu diikuti karena rakyat yang nangis. Rakyat itu hanya minta satu, duit saya balik, uang saya balik. Waktu saya ke Tanah Abang, menangis semua karena banyak yang kena itu. Waktu di Imlek juga sama, nangis-nangis itu juga. Di Surabaya nangis-nangis itu juga," ucap Jokowi pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2).