Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3) mendatang.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan seluruh proses pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai. Jon kemudian bertanya kapan jaksa penuntut umum (JPU) dapat mempersiapkan tuntutan.
JPU selanjutnya meminta majelis hakim untuk memberikan waktu selama dua pekan lantaran pada Kamis (23/3) bertepatan dengan tanggal merah cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita beri kesempatan tanggal 30 Maret, tapi jangan ditunda lagi, dua minggu," kata Jon.
Hakim Jon selanjutnya bertanya kepada pihak penasihat hukum para terdakwa. Lalu, penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea meminta agar mereka juga diberikan waktu yang sama untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
Hakim Jon pun memastikan pihaknya objektif dalam memberikan penilaian terhadap hal tersebut.
"Sidang berikutnya agendanya tuntuan dari penuntut umum pada Kamis tanggal 30 Maret 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata Jon dan mengetuk palu sekali.
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Tak hanya itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.
(khr/ain)