Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mendukung langkah Polri menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor RF.
Ia mendorong penghapusan plat sakti tersebut apabila mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya. Yusuf mengatakan pihaknya memantau langsung usulan Polri tersebut ke Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas).
"Apabila lebih banyak mudaratnya dengan pelat nopol khusus tersebut di lapangan, maka sepatutnya dipertimbangkan untuk dihentikan saja," ujar Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, plat dengan nomor polisi tersebut bisa tetap dipertahankan. Akan tetapi, harus ada pengaturan ketat dan pengawasan yang kuat agar tak disalahgunakan.
Selain itu, Yusuf juga mengatakan pihaknya akan bertemu Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi untuk berkoordinasi dan membicarakan soal kebijakan penerbitan dan penggunaan nopol khusus seperti berkode RF dan lainnya.
"Kompolnas akan memberikan masukan yang tepat. Hal-hal yang sangat penting lagi terkait penerapan tilang online atau ETLE," ucap Yusuf.
Sebelumnya, Korlantas Polri memastikan penerbitan pelat nomor kendaraan berakhiran RF baik baru maupun perpanjangan akan dihentikan pada 10 Oktober 2023 lantaran pelat sakti itu acap kali disalahgunakan.
Selain itu, Korlantas Polri juga bakal menyiapkan kode baru untuk pelat khusus tersebut.