Berkas Perkara Perempuan AG Kasus Aniaya David Telah Lengkap

CNN Indonesia
Senin, 20 Mar 2023 19:06 WIB
Berkas perkara perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora telah lengkap atau P21. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Berkas perkara perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora telah lengkap atau P21.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan besok rencananya pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan (penyidikan di nyatakan lengkap). Besok rencana tahap 2," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (20/3).

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan berkas perkara AG telah lengkap.

"Betul hari ini sudah P21. Tahap dua rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," kata Ade.

Sebelumnya, Cristalino David Ozora alias David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan, AG yang masih di bawah umur ditingkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam kasus ini, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Selain itu, dua orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Keduanya pun telah ditahan.

(dis/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK