Polres Madiun Ringkus Dua Polisi Jadi Pengedar Sabu

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2023 12:52 WIB
Ilustrasi tindak kriminal. Dua polisi diringkus Polres Madiun usai menjadi pengedar narkoba jenis sabu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua anggota Polri berpangkat Aiptu yakni PB (46) dan DS ditangkap Polres Madiun diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya diringkus dan langsung ditahan di Mapolres Madiun.

Mereka adalah PB (46) anggota Polri yang bertugas di Polsek Saradan, Polres Madiun dan DS (46) anggota Polri di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

"Sementara ini pelaku yang diamankan dua oknum anggota Polri dan satu warga sipil," kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Selasa (21/3).

Anton mengatakan kasus ini terungkap setelah anak buahnya menangkap penyalahguna narkotika berinisial S pada Februari 2023.

Dari tangan warga Kecamatan Wonoasri itu, petugas mengamankan barang bukti 11 paket sabu.

S kemudian mengungkap peran dua anggota yang bertugas di Jatim, yakni Aiptu PB dan Aiptu DS. S mengaku barang haram itu diperoleh dari Aiptu PB. Sehari-hari dia bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Setelah diinterogasi, lanjut Anton, Aiptu PB mengaku bahwa sabu-sabu itu ia peroleh dari sesama anggota Polri berinisial Aiptu DS yang bertugas di Kepolisian Sektor Genteng, Kota Surabaya. Barang haram itu dibeli seharga Rp6 juta.

Anton mengaku masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana asal sabu-sabu tersebut.

Ketiga tersangka itu, kini ditahan di Markas Polres Madiun. Kata Anton, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika.

(frd/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK