Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyatakan pihaknya mengajukan kasasi atas vonis bebas dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Dua polisi yang divonis bebas itu ialah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berpendapat menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum [kasasi]," kata Mia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (21/3).
Saat ini, kata Mia, pihaknya sedang menyiapkan memori kasasi yang berisi alasan serta pertimbangan jaksa menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"[Memori kasasi] sedang kami siapkan, dan tentu akan kami paparkan dulu di hadapan pimpinan," ujarnya.
Mia mengaku memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi itu. Ia berjanji akan menyampaikan kepada publik saat kasasi itu resmi didaftarkan.
"Nanti kalau menjelang memori kasasi kami serahkan, akan kami infokan," katanya.
Sebelumnya, dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
Keduanya dinilai tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Majelis Hakim menyimpulkan tidak ada hubungan sebab akibat dengan timbulnya korban Tragedi Kanjuruhan.
Vonis bebas ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Wahyu dan Bambang divonis tiga tahun penjara.
Selain membebaskan dua terdakwa, majelis hakim juga memberikan vonis ringan kepada terdakwa lainnya.
Mereka antara lain Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan pidana 1,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, yang masing-masing hanya divonis 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.
Jaksa telah meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara kepada keduanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(frd/fra)