Aturan Lengkap Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2023
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pulang pukul 14.00 selama Ramadan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 untuk ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan. ASN akan diberi waktu istirahat 30 menit selama bekerja. Khusus hari Jumat, jatah istirahat satu jam pada pukul 11.30-12.30.
"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa (21/3).
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30," bunyi surat edaran itu.
Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa.
"Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," demikian pernyataan Kementerian PANRB.
Jam kerja ASN Pempov DKI
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 tahun 2023 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Aturan ini berlaku khusus bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI. Dalam Kepgub disebut bahwa ASN akan bekerja pada 07.00-14.00 pada Senin-Kamis dengan waktu istirahat pukul 12.00 selama 30 menit.
Kemudian pada Jumat, jam kerja ASN Pemprov DKI dimulai pada pukul 07.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 selama satu jam.
Lihat Juga : |
Dalam aturan tersebut, ASN yang bertugas pada kelompok kerja harus selalu siap selama 24 jam sehari secara bergiliran.
Beberapa di antaranya RSUD, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dan Dinas Perhubungan.
Kemudian, Satpol PP, guru dan penjaga sekolah, pengaturan jam kerja dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah.
"Penetapan bulan suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," tulis poin ketiga Kepgub.
(psr/wis)