Gubernur Edy Heran DPRD Akan Makzulkan Wali Kota Pematangsiantar

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2023 20:00 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui kabar DPRD Kota Pematangsiantar akan memakzulkan Wali Kota.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan Walikota tidak bisa diberhentikan begitu saja dan harus melalui prosedur yang sesuai undang-undang. (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui kabar DPRD Kota Pematangsiantar akan memakzulkan Wali Kota Susanti Dewayani.

"Waduh saya belum dengar ini. Diberhentikan?" kata Edy Rahmayadi, Rabu (22/3).

Menurut Edy Rahmayadi, untuk memberhentikan kepala daerah tak mudah karena banyak proses yang harus dilalui, serta kepala daerah yang diberhentikan harus memenuhi persyaratan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga persoalan pejabat yang bisa berhenti. Beralasan tetap; meninggal, sakit. Sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh negara. Kemudian dia mengundurkan diri. Undang-undang menyatakan itu," kata Edy.

Edy mengakui bahwa DPRD memiliki hak menyatakan pendapat tentang kepala daerah, tapi harus sesuai peraturan.

"Nanti kan dia (DPRD) ajukan. Ada proses di sana. Kalau setingkat bupati atau wali kota, gubernur yang akan menangani hal itu. Kita ajukan, kalau memang iya, atas semua peraturan yang ada. Ada Undang-undangnya, nanti yang menentukan Mendagri," jelas Edy.

Walikota dinilai melanggar undang-undang

Diketahui, DPRD Pematangsiantar mengusulkan untuk memberhentikan Susanti dari jabatannya sebagai Wali Kota Pematangsiantar karena dinilai melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Usulan pemakzulan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar yang digelar pada Senin (20/3). Dalam rapat tersebut, sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani.

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian wali kota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023.

Timbul Lingga dan anggota dewan lainnya yakin bahwa MA berintegritas dan akan memberikan putusan baik.

"Mengingat bulan puasa beberapa hari lagi, maka kita akan mengirimkan surat usulan pemberhentian wali kota pada Senin. MA akan mengeluarkan hasil putusan ini paling lama 30 hari. MA yang akan memutuskan dan menguji hasil kerja - kerja DPRD khususnya panitia angket," sebutnya.

Susanti dilantik menjadi Wali Kota Pematangsiantar pada 22 Agustus 2022. Namun belum genap enam bulan menjabat Wali Kota Pematangsiantar, pada 22 September 2022, Susanti melantik dan memberhentikan sejumlah pejabat baru di Pemko Pematangsiantar.

Karena itulah DPRD Pematangsiantar mengusulkan pemberhentian Susanti lantaran melanggar sembilan aturan yakni pertama Undang - Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Kelima, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS). Keenam, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Ketujuh, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kedelapan, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian, pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria menajemen PNS. Kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian Pejabat dilingkungan Pemda.

(frd/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER